Sunday, September 8, 2024
HomeBerita1,2 Miliar Uang Pajak Dana BOS Baru Disetorkan Bendahara Saat Ada Pemeriksaan...

1,2 Miliar Uang Pajak Dana BOS Baru Disetorkan Bendahara Saat Ada Pemeriksaan BPK! Nah Loch?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui BPK Propinsi Jawa Barat mencatat pengelolaan kas di Bendahara Dana BOS pada 667 sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Karawang tidak tertib.

Hasil pemeriksaan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022, BPK menemukan bahwa 620 sekolah terlambat menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasialn (PPh) 21 dan PPh 23 kepada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp. 852 juta. Dan sebanyak 533 sekolah terlambat menyetorkan pajak daerah kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp. 394 juta.

Dikatakan BPK, Bendahara Dana BOS berkewajiban melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi yang dilakukan. Namun demikian, Bendahara BOS pada 658 sekolah tidak segera menyetorkan, dan keterlambatan penyetoran pajak dana BOS ini terjadi di 619 SDN dan 39 SMPN.

Padahal, Pajak tersebut dipotong atas transaksi Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2022, tetapi disetorkan ke RKUN atau RKUD antara tanggal 28 Februari sampai 24 Maret 2023 pada saat pelaksanaan pemeriksaan BPK.

Hal tersebut, lanjut BPK, mengakibatkan kas potongan pajak sebesar Rp. 1,2 Miliar yang terlambat disetor tidak dapat segera digunakan untuk belanja
pemerintah. Dikarenakan Bendahara BOS pada 619 SDN dan 39 SMPN tidak memedomani ketentuan yang
berlaku dalam menatausahakan kas yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk
penyetoran potongan pajak ke Kas Negara dan Kasda (Kas Daerah).

BPK pun merekomendasikan agar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna memerintahkan kepala dinas pendidikan agar menyusun program/kegiatan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan kepada para Bendahara BOS dan Lebih cermat mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Dana BOS di SMPN dan
SDN.

Ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Pengelola Dana BOS SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, mengatakan jika apa yang menjadi rekomendasi BPK sudah dilaksanakan. Dan surat perintah kepala dinas pun sudah dilampirkan kepada Inspektorat.

“Silahkan tanyakan kepada Inspektorat,”ucapnya.

Terkait sosialisasi kepada Bendahara BOS, ditandaskannya, bahwa Dinas Pendidikan hampir dua kali dalam setahun selalu melakukan sosialisasi. Namun jika kemudian masih banyak bendahara BOS disekolah yang belum juga memahami, menurutnya, hal itu dikembalikan kepada pribadinya masing -masing.

“Sosialisasi, himbauan, sering kita laksanakan, ya, tapi mungkin ada saja yang belum memahami,” ulasnya.

Sementara itu, Pengelola Dana BOS SD, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, lebih memilih diam dan malah mengarahkan kepada Kepala Bidang serta Pengelola Dana BOS SMP untuk menjelaskan.

“Mangga dengan Bu Kabid, saya hanya operator nya. Atau lebih jelasnya dengan Pa Eko, karena yang ke Inspektoratnya dengan Pa Eko,” pungkasnya.

Terpisah, Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Karawang, Taufik membenarkan jika permasalahan keterlambatan penyetoran pajak diratusan sekolah SD dan SMP yang menjadi temuan BPK ini sudah diselesaikan.

“Itu sudah beres,” singkatnya

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments