KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan potensi kerugian negara sedikitnya Rp.179 juta dari 12 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.
Hal itu telah diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023.
BPK mencatat dari hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 179 juta yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih Rp. 88 juta sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp. 91,5 juta.
Adapun dari 12 paket pekerjaan tersebut 3 paket pekerjaan diantaranya belum melakukan pengembalian. Yaitu,
1. Pekerjaan Pembangunan Kantor Bapenda kelebihan bayar sebesar Rp. 73.272.939,08.
2. Pekerjaan Emplacement Halaman Kantor Desa Kedungjaya dengan kelebihan bayar sebesar Rp. 6.580.388,85.
3. Pekerjaan Pembangunan RKB Madrasah Tsanawiyah Al-Ikhlas Telukambulu Km 02 dengan kelebihan bayar sebesar Rp.11.603.556,83.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang , Sahali ketika dikonfirmaai terkait temuan BPK atas pembangunan kantor Bapenda tersebut mengatakan jika pihaknya hanya sebagai penerima manfaat saja dan yang membangun adalah Dinas PUPR.
“Bapenda mah tidak membangun gedung…kita mah terima manfaat yang bangun PUPR,”singkatnya.
Diketahui, Pekerjaan Pembangunan Kantor Bapenda tahun anggaran 2023 dilaksanakan oleh CV SDPM dengan nilai kontrak sebesar Rp4.450.600.000,00. Ditahun anggaran 2024, pembangunan gedung Bapenda kembali dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp. 2 Miliar dikerjakan oleh CV. Widia Mido.
Dinas PUPR Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Reporter : Nina Melani Paradewi