Friday, November 22, 2024
HomeBerita2 Pelamar Terdeteksi Pernah Diperiksa KPK, Pansel PDAM : Hak Mereka, Belum...

2 Pelamar Terdeteksi Pernah Diperiksa KPK, Pansel PDAM : Hak Mereka, Belum Tentu Lulus!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proses seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang, atau yang sekarang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam), sudah mulai memasuki tahapan penerimaan lamaran dan seleksi administrasi.

Sebanyak 19 orang pelamar sudah dinyatakan lolos administrasi dan berhak untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan kelayakan, serta kepatutan disalah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Bandung.

Hanya saja dalam perjalanannya, jasil seleksi adminiatrasi Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Direksi PDAM Tirta Tarum II Karawang tersebut mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat Karawang.

Pasalnya, dari 19 orang pelamar tersebut, diketahui ada salah satu pelamar yang baru satu tahun menjabat Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Patriot Kota Bekasi, kemudian tiba – tiba diberhentikan oleh Plt Wali Kota, setelah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain yang bersangkutan juga diduga mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi saat itu. Sehingga sempat diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, seorang pelamar lainnya yaitu mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumdam Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang berinisial DJP diketahui juga sempat diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Karawang, Sari Nurmiasih mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap kedua orang pelamar tersebut. Namun hal tersebut akan dilakukan setelah pasti kedua pelamar lolos 6 besar.

Mengapa tidak saat ini, Karena menurut Sari, dari Curriculum Vitae (CV) atau berkas lamaran yang dikirimkan kepada Pansel, bahwa tertulis keduanya dinyatakan telah diberhentikan dengan hormat dan tidak pernah berurusan dengan hukum.

“Saat ini tahapan lelang jabatan direksi PDAM baru memasuki tahapan seleksi administrasi sehingga masih banyak tahapan lain yang harus dilakukan. Dan perlu diketahui, salah satu persyaratan dalam seleksi administrasi tersebut adalah tidak pernah dihukum atau tidak sedang menjalani hukuman,” jelasnya, Jumat (7/4/2023), yang ditemui digedung Kantor Bupati Pemda Karawang.

“Ini kan belum, mereka baru dugaan saja, kita tidak bisa melarang, itukan hak mereka untuk ikut melamar. Dan kita loloskan sepanjang persyaratan yang ditempuh sudah sesuai,” kata Sari lebih lanjut.

Dijelaskan Sari lagi, saat ini tahapan demi tahapan seleksi sedang dijalankan. Apabila kemudian masuk tahapan enam besar, maka pansel akan membuka tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait keenam calon tersebut sebelum ditetapkan tiga besar oleh Bupati.

Oleh karenanya, diungkapkan Sari, Pansel tidak akan menggugurkan kedua pelamar yang sudah lolos administrasi tersebut. Pihaknya, lanjut Sari akan melihat terlebih dahulu ranking yang mereka dapat. Jika masuk ketahapan akhir enam besar maka Pansel akan langsung melakukan kroscek untuk memastikan rekam jejak keduanya, apakah layak atau tidak layak.

” saat ini biarkan saja, pansel masih lihat dulu nanti rankingnya seperti apa. Kan masih ada beberapa tahapan yang harus mereka (para pelamar) jalankan. Mereka juga belum tentu lulus, kalau nanti ternyata dalam perjalanannya kedua pelamar ini tidak lulus ya sudah, jadi biarkan saja capek-capek, kita lihat saja dulu tahapannya,” ujar Sari.

“Jika mereka lolos 6 besar, baru ada kewajiban kami untuk melihat rekam jejak mereka seperti apa,”pungkasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments