KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Guna menertibkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamis (8/6/2023) di Hotel Brits, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Karawang, Endang Syafrudin mengatakan kegiatan sosialisasi ini digelar bertujuan agar pihak perusahaan semakin mendapatkan pemahaman dalam menggunakan jasa tenaga kerja asing di perusahaannya serta bagaimana caranya.
Oleh karenanya, lanjut Endang, pihaknya mengundang sejumlah narasumber kompeten dari Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi Karawang dan Pengawasan Ketenagkerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang.
“Tujuan akhir dari sosialisaai ini adalah Disnaker Kabupaten Karawang berharap dengan keberadaan TKA ini mampu mendapatkan retribusi lebih banyak lagi sehingga dapat meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Endang menerangkan, bagi perusahaan pengguna TKA di wilayah Kabupaten Karawang agar dapat membayarkan DKPTKA sebagai retribusi ke kas daerah dengan cara merubah lokasi kerja TKA ke Kabupaten Karawang .
“Karena dari 2000 TKA di Kabupaten Karawang, hanya 800 TKA yang terkena retribusi, dengan jumlah pendapatan retribusi pertahun hanya sekitar Rp. 14 Miliaran. Mengapa demikian, karena adanya aturan dua lokasi,” ungkap Endang.
Sehingga melalui sosialisasi ini, Kemenaker dan Imigrasi dapat memberikan pemahaman agar semakin banyak perusahaan yang membayar retribusi DKPTKA hanya satu lokasi saja, yaitu ke Kabupaten Karawang.
“Jadi kalau hanya sebatas rapat bisa disatu lokasikan saja, diberi saja surat tugas dari perusahaan, supaya tidak harus berbagi retribusi dengan pemerintah pusat ataupun provinsi ,” urai Endang.
“tahun pertama TKA bekerja di Indonesia, retribusinya masuk ke Pemerintah Pusat. Tahun ke- 2 tatkala lintas provinsi, retribusinya masih masuk ke pemerintahan pusat, tahun ke- 2 TKA bekerja lintas Kabupaten retribusinya masuk ke provinsi. Beda halnya jika di satu lokasikan saja, TKA itu retribusinya pasti masuk ke Kabupaten Karawang,” pungkasnya mencontohkan.
Reporter : Nina Melani / Syifa