Saturday, September 21, 2024
HomeKomunitas22 MWCNU Siap Konfercab Ulang?, Kiyai Uyan : Klaim Tidak Mendasar, Siap...

22 MWCNU Siap Konfercab Ulang?, Kiyai Uyan : Klaim Tidak Mendasar, Siap Dikonfrontir!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Konferensi Cabang (Konfercab) pemilihan Ketua Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang dimana dalam Konfercab itu menetapkan KH Nandang Qusyaeri dan KH Ahmad Ruhyat Hasby sebagai Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Karawang masa khidmat 2022-2027, semakin bergulir panas.

Pasalnya, beberapa waktu setelahnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat ihwal hasil evaluasi Konferensi Cabang (Konfercab) XXI PCNU Karawang. Dengan nomor 363/c.I.13/06/2022 yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) PBNU, Kiai Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Saifullah Yusuf . Yang kemudian muncul sikap 22 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) terhadap surat keputusan PBNU tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Karawang KH. Ahmad Ruhyat Hasby, kepada awak media yang menemuinya dikantor PCNU Kabupaten Karawang, Rabu (6/7/2022), menegaskan, dalam surat yang dikeluarkan PBNU tidak ada klausul yang menuliskan atau menyatakan harus mengulangi Konfercab.

“Itu tidak ada sedikitpun klausul yang mengatakan konfercab akan diulang, itukan, ya, mohon maaflah, penafsiran dari mereka saja,” kata Kiyai Uyan sapaan akrabnya.

“Hanya harus menunggu keputusan selanjutnya dari PBNU,” tandasnya lagi.

Menurut Kiyai Uyan, seharusnya surat PBNU tersebut bersifat sangat tertutup. Dari PBNU untuk Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) dan PCNU demisioner periode 2017-2022, yakni dirinya.

“Surat tersebut seharusnya bersifat tertutup, tapi nyatanya malah dipublish dimedia sosial, ini yang sangat saya sayangkan,” ujar Kiyai Uyan.

Disampaikannya, dasar keluarnya surat PBNU dikarenakan adanya aduan salah satu pihak yang menuding bahwa dalam proses konfercab yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Atarbiyyah Desa Ciwulan, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, ada kecurangan dan menimbulkan kegaduhan.

“Tudingan itu sudah kita bantah melalui Sharing Commite (SC) juga melalui PWNU Jawa Barat yang mengesahkan. Yang kami sesalkan, Kalau memang konfercab itu mereka anggap tidak sah, kenapa kemudian dalam konferensi tidak ada protes dari mereka. Semua setuju,” ulasnya.

“Namun kemudian mereka malah melayangkan protes setelah konfercab itu berlangsung satu bulan setengah kemudian, Ini yang sangat kami sayangkan,” ucap Kiyai Uyan.

Adapun jika kemudian, Surat Keputusan (SK) PCNU ada keterlambatan, itu bukan hanya di Kabupaten Karawang saja, namun juga dibeberapa kabupaten/kota yang juga menggelar konfercab.

“Yah, terlepas penilaian ada masalah atau tidak, yang jelas bukan ada masalah, namun ada aduan dari pihak yang kalah kepada PBNU yang dianggap masalah oleh PBNU,” imbuhnya.

“Proses konfercab ini sudah sesuai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) dan Anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) yang ada dilingkungan Nadhlatul Ulama,” ungkap Kiyai Uyan.

Yang harus digarisbawahi, tegasnya lagi, bahwa klaim salah satu pihak yang mengatakan ada 22 MWC yang menginginkan konfercab ulang, itu jelas tidak mendasar.

“Mereka mengklaim bahwa 22 MWC siap mengadakan Konfercab ulang, itu klaim yang tidak mendasar, faktanya tidak seperti itu. Karena kita juga punya data bahwa justru sebagian besar MWC itu mengharapkan SK dari PBNU segera keluar,” tegasnya.

“Kita masih menunggu, siap dan akan senang sekali kalau dikonfrontir,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments