KARAWANG – Sebanyak 40 desa diwilayah perkotaan di Kabupaten Karawang akan dimekarkan.
Pemekaran desa ini dalam rangka pemerataan program pembangunan Pemerintah, dan memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang, Agus Mulyana mengatakan ada sebanyak 40 desa dari 9 Kecamatan yang diusulkan untuk dimekarkan. Desa-desa ini khususnya yang berada di wilayah perkotaan dengan penduduk yang padat.
“Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan,” kata Agus.
Ia menyebutkan rencana pemekaran ini masih sedang dikaji lebih lanjut. Inventarisir awal, desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengsdengklok.
Menurut Agus untuk melakukan pemekaran desa ada beberapa persyaratan utama yang harus dikaji dengan matang, diantaranya yaitu posisi desa yang berada diwilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut.
Dan dari persyaratan tersebut, Agus melanjutkan di Kabupaten Karawang terdapat 40 desa yang dinilai layak untuk dilakukan pemekaran.
“Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan kita mekarkan. Nantinya hasil dari kajian itu akan kita laporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian disetujui dilakukan pemekaran,” jelasnya.
Dijelaskan Agus lebih lanjut, kenapa kemudian pemekaran desa di wilayah perkotaan perlu dilakukan, hal ini mengingat perkembangan desa di wilayah perkotaan yang semakin padat jumlah penduduknya.
“Namun yang lebih penting lagi yaitu pemerataan pembangunan diwilayah pedesaan oleh pemerintah menjadi lebih mudah,” imbuhnya.
“Pasalnya, seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau propinsi hanya dihitung berdasarkan jumlah desanya saja, bukan jumlah kepadatan penduduknya. Padahal satu desa ini ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan pemerintah yang datang hanya diberikan tetap berdasarkan kepada jumlah desanya,” pungkasnya.(NN)