KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang merencanakan adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.
Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Karawang pada Pemilihan Umum tahun 2024 telah digelar beberapa waktu lalu.
Dikatakan Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, KPU memang berkewajiban membuat perancangan atau gerak daerah pemilihan. Salah satunya berdasarkan jumlah data kependudukan terbaru tahun 2022.
“Berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) terbaru semester 1 tahun 2022 yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh pemerintah daerah, kemudian dari Kemendagri diserahkan ke KPU RI, dan dari sanalah diketahui berapa jumlah masing-masing penduduk di kecamatan , sehingga dipastikan di Kabupaten Karawang tidak ada tambahan jumlah kursi, masih tetap 50 kursi. Karena jumlah penduduknya masih di bawah 3 juta berbeda dengan Kabupaten Bekasi dan Purwakarta itu ada penambahan kursi,” jelasnya, Rabu (14/12/2022), dikantor KPU Karawang, Jawa Barat.
“Kemudian, KPU berkewajiban membuat rancangan atau draft pendataan dapil, maksimal 3 rancangan, mangkanya kami membuat 2 rancangan dan rancangan ini pun sebetulnya bukan berarti mutlak akan ditetapkan karena sifatnya masih usulan,” kata Farid memaparkan.
Lalu, dari dua rancangan tadi, lanjut Farid, KPU Karawang dan meminta kajian-kajian atau telaah akademik terkait dengan kultur, budaya, geografis dan lain- lain.
“kemarin sudah kita lakukan uji publik, kedepan kita akan undang pemerintah daerah, Bawaslu Karawang, tokoh masyarakat, akademisi, pemantau Pemilu, partai politik dan lainnya, agar bisa digali sedalam-dalamnya, sehingga nanti pada saat kami presentasi di KPU Propinsi Jawa barat, tentang penataan dapil ini bahannya lengkap ada kajian dan telaahnya,” ujarnya.
“Hasil.dari presentasi ini nantinya dirangkum oleh KPU Jawa Barat dan di sampaikan ke KPU RI. Pada akhirnya rentang waktu dari bulan Januari 2023 sampai Februari, KPU RI akan menetapkan dapil di masing-masing kota. Jadi yang menetapkan itu KPU RI,” terang Farid.
Ia pun memastikan untuk rancangan penataan dapil ini tidak ada unsur-unsur politis atau intervensi dari pihak luar. Karena dari aspek penyelenggaraan tidak berdampak signifikan.
“kalaupun ada itu sifatnya usulan karena seluruh partai politik memang kita mintakan secara langsung,” pungkasnya.
Adapun dua rancangan penataan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas enam dapil sebagaimana dapil yang sama seperti desain Pemilu tahun 2019. Dan rancangan kedua terdiri atas tujuh dapil yang merupakan penyesuaian daftar pemilih tetap yang ada di Kabupaten Karawang. (Nina)