Subang, Onediginews.com – Aksi ribuan buruh Kabupaten Subang yang digelar sepanjang hari ini, Kamis (25/11/2021), akhirnya membuahkan hasil. Setelah Bupati Subang, Ruhimat, mencabut surat rekomendasi yang ia keluarkan.
Diketahui sebelumnya, Ruhimat, mengeluarkan surat rekomendasi bahwasannya Kabupaten Subang tidak akan ada kenaikan upah. Surat tersebut tertuang dalam surat Bupati Subang Nomor : TK. 01/3045/Disnakertrans Tanggal 19 November 2021 Tentang Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2022, tidak ada kenaikan. Sebagaimana hasil Rapat Dewan pengupahan Kabupaten Subang pada tanggal 17 November 2021.
Sontak, surat rekomendasi Bupati Subang ini, memicu kekesalan buruh. Dan menolak hasil rapat tersebut.
Ribuan buruh ini pun kembali berunjuk rasa menuntut agar UMK Subang dinaikan, di depan gedung kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Yang kemudian membuahkan hasil, dengan dicabutnya surat rekomendasi Bupati Subang tertanggal 19 November 2021. Dan menerbitkan Surat Rekomendasi yang baru tertanggal 25 November 2021 dengan Nomor : TK.01/3120 Disnakertrans, yang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Subang Tahun 2022 sebesar Rp. 3.217.428 atau naik sebesar 5 persen.
Surat rekomendasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera disetujui. (Red)