Karawang, Onediginews.com- Setelah sempat ditunda beberapa hari, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh bakal dilangsungkan pada hari Jumat, 28 Februari 2021, lusa.
Acara direncanakan bakal berjalan secara singkat dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021 hal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Walikota melalui media video conference. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara virtual
“Gubernur tetap di Bandung, sementara bupati-wakil bupati di kota atau kabupaten masing-masing. Pelantikan berlangsung secara virtual. Meski virtual, namun proses tetap khidmat. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir penularan virus korona,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Pelantikan akan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dan hanya dapat dihadiri sebanyak 25 orang saja. Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi pelantikan dapat melihat melalui video live streaming yang disiarkan melalui akun youtube “Diskominfo Kabupaten Karawang”.
“Pembatasan peserta yang hadir tersebut sesuai dengan lampiran Surat Menteri Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah nomor 131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, yang menjelaskan jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat pelantikan paling banyak sejumlah 25 orang di antaranya kepala daerah / wakil kepala daerah terpilih yang akan dilantik, keluarga inti, Forkopimda dan kelengkapan acara dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tandas dia.
Asep Aang mengatakan walaupun Kabupaten Karawang minggu ini berada pada zona oren dalam peta kewaspadaan covid-19, protokoler pelantikan harus berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Kepatuhan terhadap protokoler pelantikan harus sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar dia.
Setelah proses pelantikan dilaksanakan, dilanjutkan dengan prosesi serah terima jabatan dari Plh Bupati Karawang ke Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang telah dilantik. Rangkaian acara tersebut ditargetkan selesai sebelum sholat Jum’at. (Red)