KARAWANG – Tim gabungan dari Satpol PP Karawang dan Bawaslu Karawang menertibkan ratusan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditempatkan tidak sesuai aturan. Kamis, 12 November 2020.
Penertiban tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.
“Penertiban APK dan BK dilaksanakan serentak pada hari ini di 30 Kecamatan. Namun jika waktu tidak mencukupi akan dilanjutkan esok,” ujar Komisioner Bawaslu Karawang, Charles Silalahi, Jum’at (13/11).
Sementara itu, Bawaslu sudah menginstruksikan pada seluruh jajaran ditingkat Kecamatan untuk mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar aturan itu.
Charles mengatakan, sebelum dilaksanakan penertiban masing-masing paslon dipersilahkan untuk memindahkan sendiri APK dan BK yang dipasang ditempat- tempat yang dilarang.
“Kami sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi (11 November) dengan masing-masing paslon yang diwakili oleh LO, KPU, Dishub, Satpol PP, Kapolres, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya sebelum dilaksanakan
nya penertiban,” katanya
Dalam rapat itu, lanjut Charles, pihaknya meminta kepada partai pengusung calon bupati dan tim suksesnya untuk menertibkan sendiri APK dan BK yang ditempatkan di tempat yang melanggar aturan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pembersihan dari tim calon bupati.
.
“Oleh sebab itu, kami membersikan APK dan BK yang melanggar itu,” ujarnya. (red)