KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang diminta agar dapat lebih proaktif dalam mengantisipasi dan mengawasi praktik politik uang atau biasa dikenal dengan “serangan fajar” selama 3 hari masa tenang menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan, Gunawan Kusmantoro, Bawaslu Kabupaten Karawang harus mengerahkan seluruh jajaran pengawas baik yang ada di tingkat kecamatan, desa, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan masa tenang Pilkada Kabupaten Karawang bebas atau paling tidak meminimalisir praktik serangan fajar.
“Selama tiga hari masa tenang ini, sebaiknya seluruh jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, desa, dan TPS turun ke lapangan dengan cara patroli ke masing-masing wilayahnya untuk mencegah serangan fajar,” kata Gunawan kepada Onediginews, Minggu (6/12/2020).
Gunawan juga menyarankan agar Bawaslu mengatur jadwal patroli jajarannya di setiap tingkatan. Patroli bisa dilakukan pagi, siang, sore, malam bahkan hingga dini hari.
“malam menjelang tanggal pemungutan suara, patroli jajaran Bawaslu harus lebih intens lagi karena malam menjelang pemungutan suara merupakan waktu yang paling rawan serangan fajar,” ungkapnyam
“Saya yakin dengan patroli oleh jajaran Bawaslu di setiap tingkatan akan dapat mencegah atau meminimalisir praktik serangan fajar,” kata Gunawan yang juga Dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Kabupaten Karawang ini.
Selain itu, dia juga meminta agar jajaran Bawaslu berani mengambil tindakan tegas apabila menemukan adanya indikasi praktik politik uang selama masa tenang. Pengawasan praktik uang pada masa tenang sejatinya menjadi fokus tugas pengawas dari Bawaslu.
“Dalam Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, antara lain disebutkan bahwa fokus tugas pengawas di tingkat desa/ kelurahan antara lain mengawasi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, politik uang, pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih, dan keberadaan alat peraga yang masih terpasang.
Sedangkan fokus tugas pengawas di tingkat TPS antara lain larangan kampanye di masa tenang, larangan pemberian uang dan barang ke pemilih, dan larangan mempengaruhi pemilih seperti ancaman dan intimidasi,” jelasnya. (NN)