KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kebakaran adalah ancaman serius bagi setiap bangunan, terutama kantor pemerintahan yang menjadi pusat aktivitas para pegawai pemerintah maupun pelayanan masyarakat.
Untuk melindungi nyawa dan harta benda, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi perlengkapan wajib yang harus dimiliki oleh setiap kantor yang ada dilingkup pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.
Kehadiran APAR di area kantor bukanlah sekadar aksesori, melainkan langkah preventif yang krusial dalam menghadapi bahaya kebakaran.
APAR memiliki peran penting dalam memadamkan kebakaran tahap awal, . Perawatan yang tepat dan rutin juga diperlukan agar alat tersebut tetap berfungsi optimal saat dibutuhkan.
Aturan yang mengatur tentang APAR di kantor pemerintahan meliputi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Keselamatan Kebakaran, Permenperin Nomor 17 Tahun 2024 mengatur pemberlakuan SNI untuk APAR secara wajib, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 (PP 10/2018), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Namun ironisnya, keberadaan APAR justu diabaikan peran pentingnya dalam menjaga keselamatan kantor dan semua orang di dalamnya dari bahaya kebakaran.
Seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Karawang, disinyalir beberapa titik APAR terpantau diabaikan dan tidak dirawat dengan baik. Sehingga masa kadaluarsa dan update refill APAR pun tertulis 23 desember 2022 sampai 23 desember 2023.
Hal tersebut diketahui wartawan pada saat hendak menemui Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) untuk menanyakan terkait tenaga kerja Asing. Namun kemudian terpantau, APAR telah kadaluarsa selama dua tahun. Dan bahkan posisinya sulit untuk segera dijangkau jika kemudian terjadi musibah kebakaran.
Dikonfirmasi hal tersebut, Candra, Intel Wasdakim tak banyak menjelaskan, ia hanya meminta agar awak media bersabar karena dirinya baru saja pindah bertugas ke Imigrasi Karawang.
Reporter : ismail