Sunday, December 22, 2024
HomeBeritaAskun Sebut Ada Dugaan Unsur Korupsi Di PT LKM, DPRD Karawang :...

Askun Sebut Ada Dugaan Unsur Korupsi Di PT LKM, DPRD Karawang : Setuju !

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang setuju jika Pemerintah Daerah (Pemda) melaporkan permasalahan PT LKM Karawang ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut, agar permasalahan didalam tubuh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) tersebut dapat segera terselesaikan. Serta dapat kembali berjalan normal sebagaimana fungsi PT LKM itu sendiri, memberikan pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat Karawang.

“Setuju, Kita harus tegas. Biar semuanya bisa segera diselesaikan,” kata Dedi Rustandi, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menandaskan kepada Onediginews, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp-nya.

Tak hanya DPRD saja, Sejumlah pengamat politik dan pemerintahan Karawang pun, mendorong Pemkab untuk segera mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan plat merah yang nasibnya kini diambang kepailitan itu.

“PT LKM ini ownernya adalah pemerintah propinsi dan daerah, didirikan dan diberikan penyertaan modal yang gunanya agar masyarakat tidak meminjam uang ke Bank Emok, tapi herannya kok malah masyarakat berdasi yang pinjam yang sibuk memanfaatkan uang PT LKM ini,” sindir Asep Agustian, SH.,MH.

“Parahnya lagi, masyarakat berdasi ini meminjam uang tersebut dengan cara kolusi atau kongkalikong karena ingin dapat pinjaman besar dan tidak ada keinginan mengembalikan, inikan lucu, sementara masyarakat kecil dengan segala persyaratannya hanya diberikan pinjaman seadanya,” sesalnya lagi.

Lalu kenapa pemerintah sebagai owner ini hanya diam saja melihat kondisi seperti ini, kata Asep Agustian yang akrab disapa Asep Kuncir ini (Askun).

Menurut Askun, jelas terlihat dalam permasalahan PT LKM ini ada dugaan unsur korupsinya. Dan Pemkab Karawang harus melaporkan hal ini kepada Aparat Kepolisian atau Kejaksaan.

“Laporkan ke kejaksaan !, jelas disini ada dugaan unsur korupsinya, Pihak kejaksaan segera turun langsung berdasarkan laporan informasi yang bisa diambil dari pemberitaan,” ujar Askun.

Ditegaskannya, mantan direksi yang lama harus memberikan laporan pertanggungjawabannya (LPJ) agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat segera dilaksanakan , sehingga kekosongan jabatan di perusahaan BUMD ini dapat segera terisi.

“Ini mana yang ditempuh, ga ada sama sekali. Kalau memang Pemkab tidak mampu mengelola dan PT LKM ini tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil, ngapain di kasih penyertaan modal lagi, bubarkan saja !,” tegasnya.

Askun pun menyindir kinerja Kepala Bagian Ekonomi dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang yang nampak hanya diam saja dengan kondisi seperti itu.

“Kedua lembaga ini jelas – jelas tidak bisa bekerja, dan ada apa dengan keduanya ?, Permainan apalagi yang dilakukan ?,” Imbuhnya.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, harus turun dan periksa PT LKM Karawang ini, kalau Pemkab tidak mau melaporkan,” pungkasnya.(NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments