Friday, March 14, 2025
HomeBeritaAturan Disiplin PNS, PGRI Kabupaten Tegas, Guru PNS Tidak Boleh Jadi Wartawan

Aturan Disiplin PNS, PGRI Kabupaten Tegas, Guru PNS Tidak Boleh Jadi Wartawan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana menegaskan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru tidak boleh jadi wartawan.

“PNS … ga boleh jd wartawan,” tegas Nandang, Minggu (19/2/2023).

Selain itu, Ia juga menyayangkan dengan terjadinya permasalahan antara Ketua Koorwilcambidik Kutawaluya, Roya Sunarta dengan awak media.

Menurut Nandang, media adalah mitra pemerintah dan PGRI. Media membantu menginformasikan terkait kegiatan-kegiatan sekolah, PGRI maupun kegiatan pemerintahan dan lainnya. Sehingga lanjutnya, peristiwa tidak menyenangkan tersebut tidak perlu terjadi.

“Menurut saya bahwa hal itu tidak perlu terjadi … apalagi diduga mengusir awak media, justru media sangat membantu untuk menginformasikan kegiatan- kegiatan didaerah, kegiatan-kegiatan pendidikan berkaitan dengan tugas dan fungsi, yang perlu diketahui masyarakat,” ungkap Nandang.

“Dimanapun kapanpun media …adalah mitra PGRI dan mitra pemerintah,” tandasnya.

Menindaklanjuti, pihaknya pun akan segera mengundang Koorwilcambidik dan PGRI Kutawaluya untuk duduk bersama mengklarifikasi permasalahan saat ini.

“kami akan mengundang sambil memberikan pemahaman bersama,” pungkasnya.

Sejak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diangkat menjadi PNS, maka kepadanya terikat peraturan yang memuat kewajiban dan larangan yang disertai hukuman disiplin.

Salah satu peraturan yang mengikat PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain diatur dalam PP, juga tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana dalam Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut dijelaskan, setiap PNS dilarang: melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Mencermati hal tersebut, meski tidak secara tegas PP tersebut melarang rangkap pekerjaan, akan tetapi selayaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sehingga sangat tidak etis sekali tatkala seorang PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang mungkin saja dalam menjalankan tugasnya dikhawatirkan akan bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasannya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah Cabang Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Kec. Kutawaluya, Roya Sunarta, ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pengusiran oleh Kepala Sekolah SDIT Al – Rasyid Ahmad Jallaludin , bukan berkata bijaksana menengahi, malah dengan emosi mengatakan, “kalau pemberitaan ini mencuat juga gak apa-apa, lagian kasusnya cuman ngusir wartawan. Kalau merasa gak senang di usir ya silahkan laporkan saja”.

Bahkan Roya pun dikabarkan mengaku-ngaku sebagai wartawan disalah satu media online seraya menyebutkan nama media dan nama pimpinannya, dan informasinya, Roya juga meminta wartawan yang mengkonfirmasinya, menghubungi pimpinannya di media tersebut.

Sontak saja, selain perkataan ketusnya yang mengundang marah dan kecaman sejumlah awak media, pernyataan Roya yang diduga mengaku -ngaku wartawan itu mengundang sejumlah pertanyaan ?.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments