KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Lembaga Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Karawang, Rabu (29/6/2022).
Kehadiran PDPSP tersebut, dalam rangka menyampaikan temuan-temuan dilapangan, kaitan banyaknya permasalahan yang terjadi di pemerintahan desa (Pemdes) di Kabupaten Karawang.
Temuan tersebut diantaranya adalah, Dugaan adanya penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) Lemah Makmur, Kecamatan Tempuran, dan termasuk adanya dugaan perjokian perangkat desa.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua PDPSP Kabupaten Karawang, Sofiyan kepada onediginews.com, usai beraudiensi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Karawang.
Menurutnya, sebagai Lembaga Pemantau, pihaknya sudah melakukan langkah yang tepat dimana hasil temuan dilapangan tersebut oleh PDPSP disampaikan kepada Inspektorat sebagai leading sektor terkait. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Karawang, pasal 2 sampai dengan pasal 4.
” poin pentingnya adalah dalam pasal-pasal tersebut, Inspektorat sebagai pelaksanaan, pembinaan terhadap pemerintahan desa dan melakukan pengawasan serta pengusutan,” jelasnya.
“kami juga mengapresiasi Inspektorat atas upaya pemanggilan terhadap salah satu desa di Kecamatan Tempuran yaitu desa Lemah Makmur yang terindikasi dugaan penyalahgunaan dana Bumdes periode 2015-2019, dan tentunya ini harus di usut tuntas sebagai bentuk efek jera bagi pihak desa lainnya,” jelas Sofiyan menegaskan.
Sementara itu lanjutnya, terkait dengan adanya dugaan maraknya perjokian perangkat desa, hal ini ujar Sofiyan, tentunya menjadi issue penting yang harus dibenahi dan ditertibkan.
“kami pun sepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dan Inspektorat untuk segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ulasnya.
” menurut kami, Perda Perangkat Desa ini sangat penting diterbitkan mengingat banyak terjadinya pemberhentian non prosedural bahkan sampai ada gugat ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang di lakukan oleh perangkat desa di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tirtajaya tepatnya di Desa Sabajaya,” papar Sofiyan menerangkan.
Senada, Sekretaris PDPSP Kabupaten Karawang, Aan Karyanto menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaganya.
Ditegaskan Aan, PDPSP siap menjadi mitra pemerintah disetiap intansi khususnya Inspektorat Karawang.
“setiap yang ditemukan oleh tim dilapangan tentu akan kita koordinasikan dengan intansi yang membidanginya,” kata Aan.
“hari ini adalah awal kami untuk menyampaikan dua temuan sebagai issue penting yang harus di tindaklanjuti oleh pihak inspektorat, temuan – temuan lainya akan kami sampaikan berikutnya lagi,” pungkasnya. (Nina)