Saturday, September 21, 2024
HomeUncategorizedBadan Kehormatan DPRD Pastikan Dewan PAN Bekerja Normatif

Badan Kehormatan DPRD Pastikan Dewan PAN Bekerja Normatif

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang pastikan kinerja Dewi Rohayati, Anggota DPRD dari Fraksi Pangkal Perjuangan, sudah bekerja normatif.

Dikatakan Ketua BK, Nurlaela Saripin kepada Onediginews.com, Selasa (31/5/2022) diruangannya. BK akan memberikan sanksi tegas kepada anggota dewan yang ‘nakal’, khususnya mereka yang sering bolos kerja. Ditandaskannya, Ada batasan berapa kali seorang anggota dewan absen yang akan terkena sanksi terkait kinerja.

” BK memiliki evaluasi absensi kehadiran perakhir tahun, jika kemudian Bu Dewi tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 6 kali berturut-turut, kami pasti mengetahuinya,” jelas Nurlaela.

“Dan Bu Dewi, pada saat rapat paripurna kemarin beliau ada hadir, dan itu bisa dibuktikan melalui absensi,” ujarnya lagi.

Diakuinya, beberapa bulan belakangan ini, Dewi yang merupakan Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ,Partai Amanat Nasional (PAN), memang banyak tidak hadir mengantor.

Hal itu, lanjut Nurlaela,dikarenakan Dewi sedang dalam kondisi hamil besar dan melahirkan dimana kondisi kesehatannya tidak memungkinkan Dewi untuk banyak beraktifitas.

“Memang diakui bu Dewi belakangan ini tidak banyak hadir karena beliau memang sedang hamil dan baru melahirkan, sementara kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk beliau beraktifitas banyak. Sehingga cuti hamil dan melahirkannya pun cukup lama. Sementara kode etik DPRD tidak fleksibel menentukan harus berapa lama seorang anggota dewan mengambil masa cuti kehamilan dan melahirkan,” paparnya menjelaskan.

Namun demikian Nurlela menambahkan, terkait permasalahan ini, tidak menutup kemungkinan BK akan segera mengundang Dewi Rohayati untuk mengklarifikasi.

“Insya Allah, kami akan undang untuk ngobrol dengan bu Dewi dan kami juga akan menargetkan hasil reses kepada bu Dewi kalau memang dia betul reses,” tegas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Terkait permasalahan Dewi dengan Partainya, menurut Nurlaela itu adalah urusan internal keduanya. BK sendiri, lanjutnya, jika memang Dewi terbukti melakukan kesalahan, BK akan berkirim surat kepada Fraksi dan Fraksi-lah kemudian akan bersurat kepada partainya.

“mekanisme sanksi yang dikeluarkan BK, kita akan berkirim surat kepada ketua fraksi kemudian fraksi yang akan bersurat melaporkan kepada partai yang bersangkutan untuk kemudian dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua II yang juga koordinator Badan Kehormatan, Suryana memastikan bahwa Dewi Rohayati selama ini masih bekerja normatif.

“Dewi selama ini masih normatif, jika kemudian ada hal -hal di partai itukan urusan internal masing- masing,” tambahnya.

Suryana pun yakin, Dewi melakukan reses, pasalnya, Jika ada satu orang saja tidak reses, maka semua anggota dewan tidak bisa melakukan reses.

” oleh karenanya, kami yakin, Dewi melakukan reses,” ucapnya.

Politisi Golkar ini juga mengatakan, Ketika ada yang melakukan kesalahan kode etik, BK pasti melakukan pemanggilan. Dan sebelum penegakan-penegakan aturan dilakukan , BK akan menempuh terlebih dahulu jalan persuasif dan kekeluargaan.

“sebelum melakukan penegakan- penegakan aturan, kami BK, melakukan jalan persuasif melalui cara kekeluargaan terlebih dahulu. Sehingga sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang terkena sanksi BK,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments