Saturday, July 6, 2024
HomeBeritaBangunan Ruko Dua Lantai Nyaris Selesai, Diduga Belum Berijin, Camat dan...

Bangunan Ruko Dua Lantai Nyaris Selesai, Diduga Belum Berijin, Camat dan Lurah Kurang Pro Aktif!

MEDAN | ONEDIGINEWS.COM | Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041.

Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Surya Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.

Awak media, bertanya pada salah satu warga sekitar dekat Pembangunan dan mengatakan.

“Infonya, bangunan itu sejak awal pengerjaan pembangunan, kami warga tidak tau apalagi kenal dengan pemiliknya,” jelas warga yang tidak mau sebutkan namanya, Selasa (21/2/2023).

Awak media, mencoba menghubungi Kasat Pol. PP Kota Medan melalui Whats App-nya untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan tidak memiliki IMB dan mengatakan.

Kembali awak media mencoba bertanya dengan mengirim pesan whats App kepada Sultan Endar pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Sultan Endar mengatahkan Sudah mengeluarkan SP 3 Besok kita Loporkan Ke Satpol PP Untuk Penindakan .

Setiap bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan. Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041.

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan.

Camat Medan Tembung dan Lurah di nilai kurang Pro Aktif, seharusnya Lurah dan Camat di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan tutup mata atau diduga ada main mata.

Untuk menjaga wibawa Pemkot Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas, Camat, Lurah atau oknum ASN yang bermain dalam permasalahan ini bila perlu di evaluasi, di copot atau di pindah tugaskan. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments