KARAWANG – LSM Laskar NKRI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Subang meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Subang untuk menghentikan kegiatan pembangunan Pasar Kalijati Timur.
Pasalnya, pembangunan pasar yang berlokasi di Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, Yang tendernya dimenangkan oleh PT. Senjaya Rezeki Mas (SRM) itu, dikeluhkan masyarakat pedagang setempat.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPD NKRI Subang, Suherman kepada Onediginews, Selasa (1/12/2020).
“Benar, kami telah mengirimkan surat permohonan kepada Kasatpol PP agar melakukan penghentian pembangunan pasar Kalijati Timur karena pembangunannya dikeluhkan masyarakat pedagang,” kata Suherman.
“Selain itu, Kurangnya sosialisasi dari pihak desa dan pengembang (PT.SRM -Red) kepada masyarakat yang rata – rata adalah warga setempat dan tidak adanya keterbukaan perjanjian yang dilakukan antara pihak Kepala Desa dengan pihak pengembang, menjadi dasar permohonan kami,” jelas Suherman memaparkan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, terlalu mahalnya harga yang ditawarkan untuk kepemilkan sebuah kios /ruko di Pasar Kalijati Timur ini juga dikeluhkan warga masyarakat pedagang.
Sehingga pihaknya menyimpulkan, jika Kepala Desa Kalijati Timur dianggap tidak mentaati peraturan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Suherman menambahkan, DPD LSM NKRI Subang meminta pihak pengembang mengkaji ulang terhadap harga kios yang ditawarkan karena dianggap terlalu membebani warga masyarakat pedagang Pasar Kalijati Timur.
“Kami sebagai sosial control masyarakat dengan adanya aduan keluhan masyarakat pedagang tersebut, meminta dengan tegas kepada Kasatpol PP untuk melakukan pemberhentian pembangunan Pasar Kalijati Timur sampai apa yang menjadi keluhan masyarakat pedagang ditanggapi oleh kepala desa dan pihak pengembang,” tandasnya.
“Sebelumnya, kami juga telah mengirimkan surat somasi kepada Kepala Desa Kalijati Timur kaitan permasalahan ini,”pungkasnya.(NN)