CIKARANG PUSAT – ONEDIGINEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi lakukan penghapusan sanksi administrasi denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.
“Program Badan Pendapatan Daerah di awal tahun setelah selesai cetak SPPT PBB ada penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang di peruntukkan semua tahun pajak sampai dengan 2021, kecuali tahun 2022 karena belum jatuh tempo yang berakhir sampai tanggal 31 maret 2022 bagi yg melakukan pembayaran dan untuk Penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya di mulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi kepada bekasikab.go.id, Rabu (27/04/2022).
Di sisi lain pihaknya menyampaikan, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya mengembangkan inovasi-inovasi guna meningkatkan Pendapatan Daerah dengan meluncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak.
“Bapenda tentunya terus lakukan inovasi untuk target tahun ini meluncurkan Qiuris Sistem-sistem pembayaran yang menggunakan Barcode tinggal scan, Input sesuai tujuan pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, Bapenda melakukan pelayanan keliling pada hari Sabtu dan Minggu yang di fungsikan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.
“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu 2 kali yang memang di peruntukan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambahnya.
Di saat yang bersamaan, pihaknya optimis pendapat daerah naik lebih dari target yang di tetapkan karena triwulan pertama sudah raih 300 M.
“Kemungkinan, mudah-mudahan naik karena triwulan pertama ini kita udah dapat 15% sekitar 300 Miliar lebih dari target masih sama 2 Triliun 65 miliar jadi kalau dapat 300 Miliar kan berkisar 15%,” ujarnya.
Kemudian, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan penerimaan dari PBB-P2 cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak di Kabupaten Bekasi untuk taat dalam membayar pajak.
Pandemi Covid-19, sambungnya, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah.
“PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah,” tuturnya.
Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19. Khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Harapan kami, khususnya Bapenda di tahun 2022 terhadap realisasi dapat terlaksana sesuai dengan tahapan target. Kita juga melakukan berbagai komunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi,” tandasnya. (Rls)