Sunday, September 15, 2024
HomeBeritaBawaslu Bergerak Minta Keterangan Kades Kutajaya, Soal Sanksi Dinas Desa Yang Beri

Bawaslu Bergerak Minta Keterangan Kades Kutajaya, Soal Sanksi Dinas Desa Yang Beri

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang akan segera meminta keterangan kepada Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Deni terkait postingannya di media sosial Whatsapp Status.

“Kita akan dilakukan penelusuran oleh Panwascam Kutawaluya untuk mencari fakta dan bukti -bukti lainnya. Bisa juga melakukan permintaan keterangan kepada pihak terkait (kepala desa Kutajaya),” kata Ahmad Safe’i, Kordiv penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Karawang, Rabu (4/9/2024).

“Panwascam Kutawaluya sekarang sudah bergerak,” ucapnya lagi.

Dikatakan Alex, Kepala desa seharusnya bertindak netral sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Yang dikategorikan peraturan perundang- undangan lainnya itu disebutkan di Pasal 29 Undang-undang Desa yakni, ” membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” dan / atau ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah “.

“Kalau di ranah hukum Pilkada yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, bila sudah ada penetapan pasangan calon adalah pelanggaran netralitas ini diatur di pasal 71 ayat (1) yakni “membuat keputusaan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon”,” jelas Alex.

“memang pasal dalam Undang-undang tersebut untuk pasangan calon yang sudah ditetapkan dan sebagaiman sudah diatur dalam surat edaran Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024,” ulasnya lagi.

Sementara, lanjut Alex, Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak bagi yang melanggar.

Lalu bagaimana dengan Bawaslu ?

Alex menyampaikan pihaknya akan memberikan surat himbauan terkait netralitas kepala desa kepada Dinas Pemberdayaan Masrakat Desa dan melaksanakan sosialiasi di kecamatan sampai di tingkat kabupaten.

Ia juga mengungkapkan, sanksi yang didapat Kepala Desa Kutajaya hanya sanksi administrasi berupa teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Sanksi nya di pasal 30 Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 yaitu Sanksinya berupa administratif. Bawaslu hanya meneruskan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang. Nanti yang memberikan sanksi itu pihak berwenang nya,” terang Alex.

” setelah ada hasil dari penelusuran Panwascam, apakah itu terpenuhi unsur formil dan materilnya sehingga bisa dilanjutkan jadi temuan lalu di register dan dilakukan permintaan keterangan ke para pihak. Kita tunggu hasilnya aja,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Deni seolah tidak mampu menahan diri menjaga netralitasnya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang yang akan digelar bulan November 2024 mendatang, dengan alasan belum ada penetapan calon.

Hal itu terungkap saat Kepala Desa Kutajaya kedapatan memajang banner pamflet berfotokan Aep Saepulloh dengan tulisan H. Aep-Maslani #GASPOLREMBLONG #KARAWANGMAJU dan logo sejumlah partai pendukung.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments