Karawang – Onediginews.com – Jadwal kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 177 desa di Kabupaten Karawang ditetapkan pada tanggal 15-17 Maret 2021. Bakal calon Kepala Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, justru malah sudah menyebar alat peraga kampanye, yang beberapa diantaranya di tempat pendidikan.
Terpantau, baliho salah satu bakal calon (balon) yakni H. Unung Nuruhuddin terpajang percis di tembok didepan TK Singaperbangsa dan SDN Manggung Jaya I Cilamaya Kulon.
Ketua Panitia Pilkades Manggungjaya, Endang Subhan ketika dikonfirmasi kaitan baliho – baliho tersebut mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan atau himbauan tentang teknik pemasangan baliho. Dan tidak ada pengawas dalam pelaksaan Pilkades. Menurutnya, panitia 11 hanya bertugas sebagai penyelenggara secara teknis.
“kami tidak memperbolehkan dan juga tidak melarang, karena para balon saat pemasangan sama sekali tidak ada konfirmasi dengan pihak kami,” kata Endang, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp-nya, Kamis (4/2/2021).
“kalau mereka kami tegur juga pasti akan menanyakan dasar hukumnya ,sedangkan kami juga belum menemukan,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Kasie Pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), Andry Irawan saat ditanya mengenai larangan pemasangan baliho ditempat pendidikan atau fasilitas milik pemerintah mengatakan bahwa dalam peraturan Pilkades ada larangan-larangannya dalam masa kampanye.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang bagian kelima pasal 52 pasal 1 point (h) berbunyi pelaksana kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Terpisah, Kabid Pengembangan Anak Usia Dini (Paud) Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Hj. Siti Imas Masitoh mengatakan bahwa janganlah sarana pendidikan dipasang baliho calon.
“Kalau saya yang kebetulan melihat itu, saya cabut dan saya kasihkan ke calonnya,” tandasnya. (nina)