Bogor, Onediginews.com – Polisi menangkap dua kakek, inisial E dan S, karena mencabuli bocah perempuan kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Ciseeng, Bogor. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor.
“Kedua tersangka inisial E dan S usianya 50 tahun. Pelaku E ini petani, kemudian S penjual uli. Korban perempuan berusia delapan tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Jumat (23/4/2021).
Kepada polisi, E mengaku melakukan aktivitas seksual dengan korban selama lima kali dalam waktu sebulan. Korban diiming-iming duit Rp 20 ribu. Sementara tersangka S memaksa korban bermesum usai diberi uli bakar.
Aksi bejat dua kakek cabul ini berlangsung sepanjang Maret 2021. “Kejadiannya malam hari di kebun jati dan lapangan. Iming-iming tersangka E adalah memberikan uang 10 ribu hingga 50 ribu,” ucap Harun.
Sementara tersangka S mencabuli korban itu di dalam warung atau lapak tempatnya menjual uli bakar. “Pertama ditangkap itu E. Kemudian tersangka S. Antara tersangka E dan S ini masing-masing tidak tahu kalau korban mereka itu orang yang sama,” tutur Harun.
Ulah durjana dua kakek tersebut terbongkar setelah sang anak menceritakan kepada orang tuanya. Pihak keluarga meringkus keduanya sebelum diamankan polisi. Salah satu video yang menampilkan sejumlah orang menghakimi pelaku itu viral di media sosial.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutur Harun. (red)