Thursday, January 23, 2025
HomeHukum dan KriminalBendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Kantor KUA Klari Karawang

Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Kantor KUA Klari Karawang

Karawang, Onediginews.com – Terlihat jelas, Bendera Merah Putih yang berkibar didepan Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah tidak layak lagi dipasang dan dikibarkan, karna bendera lambang negara Indonesia ini robek diujungnya dan sudah berwarna kusam.

Perlu diketahui mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Ironisnya, Tak banyak kantor- kantor lembaga pemerintahan yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, karena mungkin belum pernah disosialisasikan sebelumnya.

Padahal, bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional dan telah ada aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan, Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Mirisnya, Bendera Merah Putih yang kusam dan robek didepan kantor KUA Klari justru diduga terkesan dibiarkan begitu saja. Kepala KUA dan para stafnya pun seolah cuek melihat bendera merah putih yang warnanya sudah pudar dan robek itu tetap berkibar.

Saat dikonfirmasi, kepala KUA sedang tidak ada ditempat, sedangkan bawahannya, ketika diwawancara terlihat sibuk sedang menerapkan foto ke buku nikah.

Namun demikian ia sempat mengatakan ke rekan kerjanya “bu bendera ganti” kata salah satu pegawai KUA ke rekan kerjanya, Jumat (26/03/21). (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments