Thursday, October 31, 2024
HomeBeritaBilang Pengacara Sama Dengan Amil, Kepala KUA Rengasdengklok Beri Penjelasan

Bilang Pengacara Sama Dengan Amil, Kepala KUA Rengasdengklok Beri Penjelasan

KARAWANG | ONEDIGINEWS COM | Kepala KUA Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Deni Firman Nur Hakim , dalam pernyataannya menjelaskan terkait permasalahan biaya nikah dan ungkapan dirinya yang menyamakan pengacara dengan amil. Sehingga kemudian ramai menjadi perbincangan.

Kepada wartawan, Senin (29/7/2024),Deni Firman menjelaskan, tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) nikah atau rujuk memang berbeda dengan Ipekah.

Tarif PNBP Nikah atau Rujuk itu diatur oleh regulasi dan uangnya disetorkan langsung ke kas negara oleh yang bersangkutan (pihak yang mengurus proses pernikahan). Sementara Ipekah adalah tarif PNBP Nikah atau Rujuk plus jasa amil.

“Jadi memang seperti itu, Ipekah itu bahkan beragam jumlah nominalnya tergantung kesepakatan atau negoisasi antara pihak yang mengurus pernikahan dengan amil. Karena itu merupakan biaya jasa amil,” jelas Deni Firman.

“Ipekah itu didalamnya ada tarif PNBP yang Rp. 600 ribu dan jasa amil,” tandasnya lagi.

Yang jelas amil itu bukan pegawai KUA, lanjutnya, namun pegawai desa yang diangkat oleh kepala desa dengan tugas membantu warga desa tersebut untuk mendapatkan kehendak nikahnya, bagi yang tidak memiliki keleluasaan waktu.

“Kalau memang banyak waktu, bisa keluarga calon pengantin mengurus sendiri prosedur nikahnya, tidak menggunakan jasa amil. Dan itu bisa dipastikan hanya membayar Rp. 600 ribu,” ulas Deni Firman lebih lanjut.

Terkait pernyataannya yang menyamakan profesi pengacara dengan amil, Kepala KUA menuturkan, bahasa dirinya menyamakan itu tidak secara otomatis sama semuanya.

“Dan pernyataan tersebut tidak indentik seluruhnya. Saya hanya mengatakan biaya Rp. 600 ribu adalah biaya PNBP Nikah atau Rujuk yang disetorkan ke negara jika ipekah adalah biaya jasa amil, sama dengan biaya gugat cerai yang diurus oleh seorang pengacara ada biaya PNBP yang disetorkan ke kas negara ada juga biaya jasa. Nah, ini yang saya gambarkan agar dipermudah pemahamannya oleh saudara Joen,” tutupnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments