Friday, November 22, 2024
HomeBeritaBPK Endus Adanya Kebocoran Retribusi ?? Lalu Siapa Yang Ijinkan Pengelola Tanpa...

BPK Endus Adanya Kebocoran Retribusi ?? Lalu Siapa Yang Ijinkan Pengelola Tanpa Karcis Buang Sampah ke Jalupang ?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya dugaan kebocoran retribusi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS) Jalupang.

Dalam penyampaiannya, BPK RI menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tidak dapat memberikan bukti berupa karcis sesuai dengan jatah ritase yang telah dibayarkan kepada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pengelolaan Kebersihan Lingkungan (IUPKL).

Padahal menurut BPK, Karcis tersebut diperlukan untuk digunakan sebagai penanda masuk ke TPA Jalupang. Jika karcis habis maka perusahaan pemilik IUPKL harus membayar kembali Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk mendapatkan karcis yang baru.

Oleh karenanya, petugas di TPAS Jalupang seharusnya tidak mengizinkan sopir mobil dump truck/pickup pengangkut sampah dari perusahaan swasta untuk masuk dan membuang sampah di TPA Jalupang jika tidak memiliki karcis.

Namun Fakta dilapangan, Hasil pengamatan fisik BPK RI di TPA Jalupang menunjukkan:

1) Truk pengangkut sampah milik perusahaan pemegang IUPKL tidak ditempeli penanda berupa sticker sehingga tidak dapat dibedakan antara truk yang memiliki izin dan yang tidak memiliki-izin;

2) Pengelola TPAS Jalupang tidak memiliki data daftar perusahaan pemegang TUPKL yang telah berkontrak dengan DLHK,

3) Sopir truk pengangkut sampah membuang muatan sampah ke TPAS Jalūpang tanpa menyampaikan karcis retribusi kepada petugas TPAS

Diketahui, sebanyak 84 perusahaan yang memiliki IUPKL, masing-masing perusahaan memiliki jatah untuk membuang sampah ke TPAS Jalupang sesuai dengan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang telah dibayarkan.

Jatah pengangkutan sampah tersebut bervariasi antara 1 sampai 8 ritase/bulan dengan kapasitas satu ritase untuk mobil pick up adalah 3 meter kubik (m³) dan mobil dump truck 6 m³. Dengan tarif retribusinya sebesar Rp60.000,00/m³.

Dikonfirmasi, Pengelola TPAS Jalupang, Sawa atau yang akrab disapa Dewok, membenarkan terkait adanya pemeriksaan BPK tersebut.

“Waktu itu DLHK sempat didemo oleh  sopir-sopir pengangkut sampah, kemudian Instruksi dari Kepala DLHK, perusahaan pengangkut sampah yang belum berijin, legalnya (ijinnya) disatupintukan untuk dikelola oleh Obed ( Ida Suharman), orang lingkungan setempat. Namun kelanjutannya, sampai sekarang legal tersebut belum diurus karena masalah anggaran yang belum selesai,” ulas Dewok.

“Dan waktu BPK melakukan pemeriksaan memang kita belum menjalankan karcis, sekarang kita udah berjalan, waktu itu hanya ijin-ijin,” ucapnya lagi

Namun demikian, Dewok tidak membantah akan banyaknya desa -desa yang membuang sampah tanpa ijin (karcis retribusi) ke TPAS Jalupang.

“Benar ada, namun ada wadah, wadahnya yaitu Obed yang ditunjuk pak Kadis waktu itu, ada sekitar 15-20 armada,” ungkapnya.

Sementara itu Ade Sutardi, Plt Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang ketika coba ditemui dikantornya untuk dikonfirmasi terkait permasalahan retribusi ini, tidak dapat ditemui karena sedang dirawat karena sakit.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments