PURWAKARTA | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat menemukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp19.005.742.867,00 pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkup pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta.
Dalam catatannya, dari hasil pengujian Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA), pertanggungjawaban belanja dan Laporan Keuangan Perangkat Daerah, BPK menemukan ketidaktepatan penganggaran Belanja Modal tersebut, pada Dinas PUTR, Dinas Kesehatan dan Dinas P3A.
Salah satu diantaranya dijelaskan sebagai berikut, Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dialokasikan untuk Membangun/Merehabilitasi Bangunan Milik Instansi Vertikal Sebesar Rp. 9.984.624.000,00 pada Dinas PUTR.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pada TA 2022 membangun/merehabilitasi bangunan milik instansi vertikal diantaranya yaitu Rehabilitasi Kantor Kejaksaan sebesar Rp. 6 Miliar, Emplasement Lingkungan Asrama Resimen Armed 1 sebesar Rp. 200 juta, Lanjutan Pembangunan Mako Polres sebesar Rp. 2 Miliar, 200 juta, Rehabilitasi Gedung dan Emplasement Kodim sebesar Rp. 200 juta, Karya Bhakti Penataan Areal Kuliner Sate Maranggi Plered Rp. 650 juta-an, Emplasement Kantor Departemen Agama Rp. 150 juta, Rehabilitasi Pagar Mako Brimob sebesar Rp. 200 juta, Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Polres sebesar Rp. 31 juta, Rehabilitasi Kantor Departemen Agama sebesar Rp. 200 juta, Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan sebesar Rp. 200 juta, Rehabilitasi Pagar Rumah Dinas Polres sebesar Rp. 100 juta.
BPK mencatat bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Lampiran 1.03 PSAP 02 Paragraf 37.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D.
C. Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketidaksesuain tersebut, ditegaskan BPK, mengakibatkan.Belanja Modal Bangunan Gedung dan Bangunan disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated atau berlebih) yaitu sebesar Rp. 9.984.624.000,00.
Hal tersebut menurut BPK disebabkan karena, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat mengevaluasi Rencana Kerja Anggaran (RKA ) Perangkat Daerah TA 2022 dan memverifikasi usulan anggaran belanja.
Kepala Dinas PUTR, kurang cermat melakukan penyusunan anggaran belanja pada SKPD yang dipimpinnya, khususnya kesesuaian anggaran belanja dengan jenis belanjanya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan:
TAPD lebih cermat mengevaluasi RKA Perangkat Daerah dan memverifikasi usulan anggaran belanja daerah; dan Kepala Dinas PUTR, lebih cermat menyusun anggaran belanja mengikuti kriteria belanja sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR, menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya dengan perbaikan dalam penyusunan penganggaran ke depannya. (Red)