KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai sebesar ratusan juta rupiah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
BPK melaksanakan cash opname atas saldo Kas di Bendahara Pengeluaran (BP) serta pengujian bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja di luar belanja LS pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat pengelolaan kas yang tidak tertib, pengeluaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, serta pengeluaran bukan untuk peruntukkannya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.05-Huk/2022 tentang Besaran Uang Persediaan (UP) TA 2022 pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, besaran UP TA 2022 untuk Dinas Perhubungan (Dishub) ditetapkan sebesar Rp250.000.000.00.
Sisa UP pertanggal pemeriksaan pada 11 Februari 2022 menurut Buku Kas Umum (BKU) atau daftar- daftar penggantinya adalah sebesar Rp159.506.880,00. Namun hasil cash opname hanya terdapat kas tunai hanya sebesar Rp123.900.000,00, berupa pecahan uang kertas Rp100.000,00 sebanyak 1.239 lembar, dan saldo kas di bank sebesar Rp 0,00.
Dengan demikian terdapat selisih kurang kas tunai sebesar Rp. 35.606.880,00. Berdasarkan keterangan BP atas selisih kas tunai tersebut merupakan uang panjar kepada BPP, namun demikian pengeluaran kas tersebut tidak dilengkapi dengan bukti Nota Pencairan Dana (NPD) dan bukti pertanggungjawaban lain yang sah.
Selain itu, penyimpanan uang tunai sebesar Rp123.900.000,00 tersebut tidak disimpan pada tempat penyimpanan yang aman seperti brankas pada kantor Dishub, melainkan disimpan pada kediaman pribadi BP.
Sebelum berita ini diturunkan, wartawan onediginews.com sudah berkali- kali mencoba menemui Kepala Dinas Perhubungan ataupun bidang terkait untuk mengkonfirmasikan hasil temuan BPK tersebut, namun yang bersangkutan selalu tidak bisa ditemui. Pada satu kesempatan, jawaban salah seorang pegawai, meminta onediginews.com untuk membuat surat terlebih dahulu jika ingin bertemu Kepala Dinas ataupun bendahara.
Reporter : Nina Melani Paradewi