KARAWANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang bersama Kementerian Agama Kabupaten Karawang menggulirkan program sertifikat tanah wakaf nol rupiah.
Hal ini menyusul masih banyaknya rumah ibadah serta sarana dan prasarana lainnya yang telah diwakafkan namun belum bersertifikat. Salah satunya Masjid Agung Alun – alun Karawang.
“Mulai tahun ini badan pertanahan nasional bersama Kementerian Agama ( Kemenag ) menargetkan seluruh rumah ibadah serta sarana dan prasarananya yang telah diwakafkan bersertifikat,” kata Kepala Kantor BPN Karawang, Ir. Fitriyani Hasibuan,Ā Rabu (4/11/2020).
“Sertifikat diperoleh hanya dengan mendaftarkan rumah ibadah atau sarana dan prasarananya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau bisa langsung ke kantor BPN,” lanjutnya lagi.
Diungkapkan Fitriyani, sedikitnya ada1500an rumah ibadah yang telah diwakafkan pemiliknya namun belum bersertifikat. Dan hal inilah yang seringkali menimbulkan konflik dikemudian hari.
“Program sertifikat ini juga selain meminimalisir konflik, namun juga memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat,” ulasnya.
“Karena selama ini banyak kendala, salah satunya terkait pemecahan lahan wakaf yang tidak dilakukan oleh warga,” sambung Fitriyani lagi.
Dijelaskannya lebih lanjut, program sertifikat tanah wakaf ini gratis atau tidak dikenakan biaya sama sekali. Dan berada langsung dibawag naungan kantor BPN dan Kemenag Karawang.
“Secara teknis pengurusan sertifikat wakaf ini bisa dilakukan melalui kantor KUA setempat, kami BPN serta Kemenag menjamin pengurusan sertifikat ini tidak dikenakan biaya sama sekali,” tandasnya. (NN)