KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Permasalahan Giri Pamungkas (27) dengan PT. Hasil Raya Industri (HRI) yang viral dimedia sosial mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Barat.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya kepada Onediginews.com melalui Whatsapp Group (WaG) Iwo Jawa Barat, pihaknya sudah mengkonfirmasikan hal tersebut diatas kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Propinsi Jawa Barat.
Dikatakan Abdul Hadi, dalam laporannya Kepala Disnaker Propinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa Giri Pamungkas pada saat bekerja di PT. HRI berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja periode 1 Juli 2020 sampai 31 Desember 2020. Dengan norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut laporan Kepala Disnakertrans Propinsi Jawa Barat, berdasarkan kegiatan Pengawas Ketenagakerjaan dilapangan.
“Sdr. Giri Pamungkas status PKWT di PT. Hasil Raya Industries mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 18 Agustus 2020, adapun terkait dengan norma jamsostek telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa Sdr Giri Pamungkas bekerja dengan status PKWT (kontrak) periode 1 juli 2020 s.d 31 Desember 2020, dan korban tetap dipekerjakan sampai dengan berakhirnya masa kontrak, setelah habis masa kontraknya, perjanjian kerja tidak dilanjutkan (diputus) pada Tanggal 31 Desember 2020. Bahwa Sdr Giri Pamungkas secara lisan dijanjikan akan dipekerjakan kembali atau dipanggil oleh pihak perusahaan apabila ada kesempatan di perusahaan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait janjinya tersebut,” jelas Kepala Disnakertrans Propinsi Jawa Barat.