Dan terkait dengan hal tersebut diatas, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat cq Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan hal hal sebagai berikut :
- Terkait Norma Hubungan kerja tidak ada masalah yang sifatnya normatif, namun berdasarkan moral dan kemanusiaan, agar perusahaan dapat mempekerjakan kembali sdr. Giri Pamungkas terutama ini termasuk tenaga kerja penyandang disabilitas sehingga perusahaan wajib merekrut sesuai aturan.
- Norma Jamsostek sudah dipenuhi diantaranya Kepesertaan, laporan kecelakaan serta mengurus secara medis dan santunan dari pihak BPJS telah terpenuhi.
- Terkait dengan Norma K3, perusahaan agar menyampaikan data2 terkait dengan pelaksanakaan K3 ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan diantaranya SK P2K3, Ahli K3, Surat Keterangan K3 PTP yang menjadi sumber kecelakaan dan laporan P2K3 paling lambat hari Kamis tgl. 17 Februari 2022.
Diketahui sebelumnya, Permasalahan Giri Pamungkas menjadi viral dimedia sosial dan menarik simpati publik, bahkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna beserta jajarannya pun turut memperjuangkan nasib Giri.
Pasalnya, Giri harus kehilangan keempat jari juga kehilangan pekerjaannya.
Ibarat pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib Giri yang harus mengalami kecacatan karena kecelakaan kerja, ia pun harus juga turut kehilangan pekerjaannya diperusahaan tersebut. (Nina)