KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang berencana melaporkan mantan pengurusnya, Jajang Sulaeman ke pihak kepolisian. Jajang disebut mencatut kepengurusan PKB Karawang dalam pusaran konflik PKB dan PBNU.
Sekretaris PKB Karawang, Ricky Sofyan menegaskan, Jajang Sulaeman saat ini tidak lagi tercatat dalam kepengurusan DPC PKB Karawang.
Pasalnya, yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh PKB pada bulan April 2022 lalu, sehingga tidak punya kapasitas untuk mengatasnamakan pengurus PKB Karawang.
“Dalam sesi konferensi pers media di PBNU, saudara Jajang membuat pernyataan di luar kapasitasnya, mengatasnamakan yang bukan haknya. Yang perlu diketahui, dia itu sudah tidak lagi menjadi pengurus PKB sejak 2022,” ucap Ricky, Sabtu (10/8).
Dia menilai, pernyataan Jajang dalam jumpa pers itu mengandung indikasi pencemaran nama baik dan seakan mewakili PKB Karawang untuk mengamini pernyataan kontroversial eks Sekjen PKB, Lukman Eddy.
Padahal sebelumnya, PKB Karawang sudah melaporkan Lukman Eddy ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kita memandangnya sejak 2022 itu sudah dipecat dr PKB, kita sudah usulkan ke DPP, jadi kapasitasnya dia di sana apa? Karena Jajang itu gak pernah aktif, tapi keluar dari gerakan organisasi. Mau gak mau kita tercemarkan secara organisasi,” timpal Wakil Ketua DPC PKB Karawang, Aab Abdurrahman.
Oleh karenanya, pihaknya akan melaporkan Jajang ke Mapolres Karawang pada Senin (12/8) mendatang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Senin kita akan laporkan ke kepolisian atas nama pencemaran nama baik, nama lembaga, karena tidak sesuai hak nya jabatannya, dan mengatasnamakan yang bukan haknya,” tutupnya. (*)