BEKASI – Bupati Bekasi digugat salah satu pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor : 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pengangkatan Usep Rahman Salim yang ketiga kalinya sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Bhagasasi periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menuai aksi, Setelah adanya aksi unjuk rasa berkali-kali agar Bupati Eka membatalkan serta menggugurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep sebagai Direktur.
Salah satu penggugat Hasanudin Basri menjelaskan bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.
“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” ucap Hasan ,Senin (26/10).
Namun jangan ditafsirkan dengan enteng dalam pasal tersebut pun disebutkan bahwa Direksi bisa diangkat ketiga kalinya jika memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik.
“Garis bawahi ,keahlian khusus dan/atau Prestasi yang sangat baik.” Hasan menambahkan,
Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 point a sampai d disebutkan Direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, Penilaian Wajar Tanpa Pengecualiaan 3 tahun berturut-turut, seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja 100 persen selama dua periode kepemimpinan.
“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan Kinerja direksi selama menjabat, faktanya hampir setiap Minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM, selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target,” ujar Hasan.
Kemudian yang menjadi pertimbangan selanjutnya apakah Bupati Eka menterjemahkan secara seksama aturan Pasal 51 ayat 2 point d yang menyebutkan syarat Direksi bisa kembali diangkat untuk ketiga kalinya jika terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 persen selama dua periode kepemimpinan.
“Sepertinya draf SK Perpanjangan tersebut sudah jadi dan Bupati Eka hanya menandatangani tanpa tahu secara utuh penterjemahan pasal 51 Permendagri 37 tahun 2018, saya yakin Bupati tidak sepenuhnya tahu, dan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, sebagai bentuk check and balance SK pengangkatan tersebut kami uji materi di PTUN”tandaanya.
Di tempat terpisah Bupati Eka mengatakan rotasi jabatan itu hal biasa, Saat di pertanyakan terkait peraturan bupati yang telah diterbitkannya. Yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah dibuatnya. Salah satunya belum dua tahun menjabat pada posisi baru, tetapi sudah dipindah, serta seorang pejabat yang sudah memasuki masa pensiun dipindah.
“Tentu saja kalau tidak pada waktunya. Tidak akan mungkin bisa dilakukan, jadi tidak mungkin tidak sesuai kan aplikasinya sudah ada,” ujar Eka, (SS/Brey)