JAKARTA – ONEDIGINEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, seiring dengan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat tajam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan terbitnya surat edaran ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Kebijakan ini juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menag Yaqut, dalam keterangan persnya. Minggu (6/2/2022).
Surat Edaran ini ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), kepala Kanwil Kemenag tingkat rovinsi, kepala Kanwil Kemenag tingkat kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.