INDRAMAYU – Sebanyak 13 pasar daerah di Kabupaten Indramayu memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar. Bagi yang tidak bermasker, petugas akan menyuruh kembali pulang.
Ketegasan para pengelola pasar daerah tersebut didasari masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu saat ini. Para pengelola pasar/kepala pasar telah menandatangani pernyataan sikap tentang penerapan protokol kesehatan di pasar di wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (25/11/2020) di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu.
Point pernyataan sikap tersebut yakni, akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan 3 M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kemudian terus mensosialisasikan perubahan perilaku penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas di pasar.
Selanjutnya, bagi para pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan. Termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.
Sementara apabila kedapatan pembeli yang datang ke pasar tidak menggunakan masker maka oleh petugas akan disuruh kembali pulang atau dipersilahkan membeli masker.
“Pernyataan sikap tersebut harus dilaksanakan oleh para kepala pasar. Jika dilanggar dan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan maka kepala pasar siap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jajang Sudrajat Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Rabu (25/11/2020).
Pernyataan sikap telah ditandatangani oleh 13 kepala pasar daerah yakni pasar Indramayu, Karangampel, Jatibarang, Bangkir, Patrol, Haurgeulis, Bondan, Singakerta, Losarang, Kandanghaur, Sukra, Anjatan, dan Bugel. (red)