Sunday, September 15, 2024
HomeBeritaCoklit KPU 290an Warga Cicinde Utara Meninggal, Kecamatan Ungkap Beberapa Masih Hidup,...

Coklit KPU 290an Warga Cicinde Utara Meninggal, Kecamatan Ungkap Beberapa Masih Hidup, Nah Loch!, Hilman Malah Dilaporkan Meninggal?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Hilman Sonjaya (37 thn) ,warga
Cicinde Il Rt 001 / 003 Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari sempat dibuat kebingungan ketika dirinya dinyatakan telah meninggal dunia.

Kematian dirinya diketahui setelah anggota PP Ciampel ini hendak berobat ke Rumah Sakit Intan Barokah dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Namun, setelah sampai ke Rumah Sakit, KIS-nya ditolak dikarenakan data pribadinya didalam sistem telah terhapus dengan keterangan telah meninggal dunia.

Hilman pun disarankan untuk ke BPJS Kesehatan namun pada saat itu pun data Hilman di BPJS Kesehatan Karawang pun sama yaitu terhapus dengan keterangan meninggal dunia.

Hilman pun disarankan untuk mengecek pada Disdukcatpil Kabupaten Karawang. Saat dikantor Disdukcatpil benar, Ia menemukan surat kematian dirinya yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Cicinde Utara, dimana Kades juga tercatat sebagai salah satu saksi pelapor dengan dua saksi pelapor kematian Hilman lainnya, yaitu Rizky Maulana (Kaur Pemerintahan Desa Cicinde Utara) dan Taman Somantry (Kepala Dusun Cicinde III).

Melalui keterangan petugas yakni, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Cicinde Utara, yang mewakili kepala Desa Cicinde Utara, Ajat Sudrajat, dikarenakan sedang menjalankan ibadah Umroh, bahwa pemerintahan desa Cicinde Utara melaporkan kematian Hilman Sonjaya kepada Disdukcatpil Kabupaten Karawang setelah mendapatkan surat undangan dari Disdukcatpil Karawang untuk keperluan Pencocokan dan Penelitian (coklit) KPU.

Dimana dalam surat undangan tersebut, Disdukcatpil menerangkan bahwa ada sekitar 290 orang warga Desa Cicinde Utara yang telah meninggal dunia. Dan ia ditugaskan atas perintah kepala desa dan juga Kecamatan Banyusari (operator pembuatan KTP) untuk kemudian membuatkan surat kematian 290 orang yang namanya tercantum dalam undangan tersebut.

Sementara itu, pemerintahan Kecamatan Banyusari, melalui Kasie Pelayanan, Syarif didampingi Operator Pembuatan KTP Disdukcatpil Kabupaten Karawang, Atikah membenarkan apa yang disampaikan oleh Kaur Pemerintahan Desa Cicinde, bahwa pihaknya mengirimkan surat undangan dari Disdukcatpil kepada Desa Cicinde Utara. Dimana didalam surat undangan tersebut tercantum 290an kurang lebih data warga Desa Cicinde Utara yang berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu ditemukan telah meninggal dunia.

“Undangan itu diberikan Disdukcatpil agar pemerintahan desa melakukan penelusuran atau verifikasi faktual (Verfak) ke lapangan langsung. Benar tidak 290an warga tersebut memang sudah meninggal dunia,” kata Syarif menjelaskan, Selasa (3/9/2024).

” Jadi, Kecamatan hanya menyampaikan undangannya saja, agar di verifikasi, jika kemudian ada permasalahan seperti Hilman Sonjaya ini, kami tidak tahu, karena terkait teknis itu kewenangannya pemerintah desa,” ulasnya.

Lalu bagaimana prosedur seharusnya untuk membuat sebuah akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil)?.

Syarif menjelaskan, untuk membuatkan seorang warga yang telah meninggal dunia akta kematian, pihak keluarga harus menyiapkan dua orang saksi dari pihak keluarga dan dua orang saksi dari pemerintahan desa (blanko F2), termasuk salah satunya adalah surat kuning (surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa).

“Nah, nanti Disdukcatpil akan mengubungi pihak keluarga dan saksi benarkah warga tersebut telah meninggal dunia,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Atikah, operator pembuat data kependudukan menambahkan, persyaratan pembuatan akta kematian secara umum maupun melalui hasil Coklit itu sama saja. Disdukcatpil menerima data dari KPU dimana KPU meminta Disdukcatpil menghapus data warga yang telah meninggal dunia hasil verifikasi KPU secara berjenjang dari mulai Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih (Pantarlih), lalu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Setelah direkap oleh KPU, lalu KPU meminta Disdukcatpil agar nama-nama hasil coklit itu dibuatkan akta kematian dengan sebelumnya meminta pemerintahan desa melalui kecamatan untuk mengkroscek kembali kepada pantarlih apakah benar nama-nama warga tersebut telah meninggal dunia,” ujar Atikah.

“Dan biasanya kalau ternyata ada yang masih hidup, pasti dilaporkan kepada kami. Karena seingat saya dari 290an data warga ada beberapa yang ternyata masih hidup. Terkait Hilman Sonjaya ini kami tidak tahu ada permasalahan apa,” imbuhnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments