Friday, November 22, 2024
HomeBerita ViralDalih Bansos PKH Ditarik Kembali Pemerintah, Ternyata Print Out Bank Berkata Lain...

Dalih Bansos PKH Ditarik Kembali Pemerintah, Ternyata Print Out Bank Berkata Lain ! 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Malang nian nasib SM, bantuan sosial (bansos) yang diharapkannya dapat meringankan beban biaya pendidikam kedua anaknya. Diduga malah digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

SM warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang , Jawa Barat , menceritakan jika dirinya sejak menerima bantuan sosial program PKH tahun 2020 lalu tidak pernah sama sekali memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH yang menjadi haknya. Ia mengaku bahkan tidak pernah sekalipun melihat KKS miliknya tersebut.

Adapun buku tabungan bansos PKH itu, lanjut SM, belum lama baru diberikan oleh Ketua Kelompoknya.

“sejak dulu saya dari tahun 2020 sampai sekarang saya belum pernah memegang KKS bansos Program PKH dan saya bahkan belum lihat kartunya seperti apa, dan saya belum pernah menerima bantuan itu sampai hari ini,”ungkapnya.

“saya jadi bingung kok bisa begitu, saya menerima buku tabungan dari Bank BTN yang diserahkan oleh pengurus kepada saya tapi herannya ATM – nya tidak dikasih. Ketua Kelompok malah menyuruh saya membuat ATM sendiri ke Bank,” kata SM lagi mengungkapkan.

Karena bingung harus bagaimana, SM mengatakan, ia dan suami pun memutuskan untuk mempertanyakan kepada pihak Bank untuk mencari penjelasan. Dan yang mengagetkan, lanjut SM, pihak bank menjelaskan bahwa bantuan tersebut sudah ada yang mencairkan disalah satu toko di daerah Telukjambe Timur. Pihak Bank juga menyertakan bukti print out dalam penjelasannya.

“Saya bersama suami pergi ke bank BTN untuk menanyakan bansos PKH saya apa benar sudah ditarik lagi sama pemerintah, tapi kata orang Bank menjelaskan kepada saya bahwa bantuan tersebut sudah ada yang mencairkan disalah satu warung didaerah Telukjambe Timur, di Toko Indri dan saya pun dikasih print out-nya oleh BTN,” ungkapnya gamblang.

Menurutnya, ia dan suami sudah beberapa kali menanyakan kepada Pendamping dan Ketua Kelompok, kemudian pengurus menjawab bahwa bantuan tersebut sudah ditarik kembali oleh pemerintah.

” jika ditarik kembali oleh pemerintah, lalu kenapa terjadi transaksi di rekening saya. Dan herannya lagi pendamping PKH bersikeras ingin meminta kembali buku tabungan saya. Entahlah untuk apa,” imbuhnya.

SM menuturkan, dirinya tidak mengharapkan apapun, hanya ingin penjelasan mengenai uang bansos PKH yang menjadi hak dirinya. Terlebih bantuan itu adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah yang bisa bermanfaat bagi kedua anaknya yang masih bersekolah.

“Saya orang gak mampu bu, saya gak minta apa- apa, ingin damai saja, hanya saya ingin kejelasan mengenai uang bansos PKH saya. Apalagi Pendamping terus menerus meminta buku tabungan saya, saya makin gak mengerti,” tutupnya.

Berdasarkan bukti data print-out buku rekening Bank yang diperlihatkan oleh SM, sangat jelas rinciannya ada keluar masuk uang, dengan rincian :

  • Tanggal 29-8-2020 uang masuk sebesar Rp. 500.000
  • Tanggal 30-8-2020 ada uang ditarik sebesar Rp. 400.000
  • Tanggal 30-8-2020 ada uang ditarik sebesar Rp. 50.000
  • Tanggal 16-12-2020 uang masuk sebesar Rp. 1.800.000
  • Tanggal 28-12-2020 ada uang ditarik sebesar Rp. 1.000.000
  • Tanggal 28-12-2020 ada uang ditarik sebesar Rp. 750.000

Diketahui, Jika benar oknum PKH tersebut jelas menyimpang dari Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya manusia Program keluarga harapan bab IV bagian ketiga tentang larangan pasal 8 ayat 1 bagian (e) yang menyebutkan larangan melakukan penggelapan dan penyalahgunaan uang, serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan, dan/atau menarik uang bantuan program.

Dan atau dalam Pasal 372 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments