KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebelumnya, ramai dalam pemberitaan, Kepala Desa (Kades) Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2023, yang disalurkan pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat didesanya.
Namun ironisnya, Kepala Desa Gembongan diduga telah menggunakan dana desa (DD) tahap 2 dan tahap 3 tahun 2023 demi kepentingan pribadinya.
Sebagaimana dilansir dari reformasiaktual.com, Kepala Desa Gembongan diduga telah menggelapkan anggaran dana desa (DD) tahun 2023 tahap 2 dan tahap 3 dan diduga tidak dialokasikan untuk pembangunan yang seharusnya.
Pasalnya, dari pemberitaan tersebut diketahui, sampai saat ini belum juga ada pembangunan penurapan saluran air yang berada di lokasi Dusun Babakan.
Bahkan, Setelah dikonfirmasi Kepala Desa Gembongan berinisial UJG mengakui jika Dana Desa tahun 2023 tahap 2 dan 3 belum direalisasikan sampai saat ini.
Diakuinya, uang anggaran dana desa tersebut terpakai.
Namun demikian, hasil konfirmasi awak media sebagaimana tertuang dalam pemberitaan reformasiaktual.com, Kades Gembongan berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya dan akan membangunkan proyek saluran tersebut yang berlokasi di dusun babakan.
Kades Gembongan mengklaim, jika pihaknya telah merealisasikan satu proyek sebelum bulan puasa , meski diketahui dari hasil pemantauan dilapangan, bahwa ternyata diduga tidak ada satupun dari dua pembangunan dana desa tahun 2023 itu yang dibangunkan.
Onediginews.com pun coba kembali menelusuri terkait permasalahan dana desa tahun 2023 yang diduga tak kunjung juga dibangunkan oleh Kepala Desa Gembongan, dengan mengkonfirmasi Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Banyusari, Ahmad Kolil.
Kepada onediginews.com, melalui pesan Whatsappnya, Minggu (24/3/2024), Ahmad Kolil yang merupakan Kepala Desa Pamekaran mengatakan jika dirinya sudah mengingatkan kepada Kades Gembongan untuk segera merealisasikan pembangunan dana desa tahun 2023 tahap 2 dan 3.
“Saya selaku ketua IKD sebelumnya atas dasar intruksi Camat untuk mengingatkan Kepala Desa Gembongan agar kegiatan yang belum direalisasikan untuk segera direalisasikan dan itu sudah disampaikan langsung kepada bersangkutan (Kades Gembongan) dan jawabanya akan segera untuk dikerjakan,” kata Ahmad.
“informasi terakhir dari yang bersangkutan menyampaikan, dalam pekan ini akan segera untuk direalisasikan,” singkatnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi, Anggaran untuk pembangunan dua proyek saluran air (Penurapan) mencapai hingga kurang lebih Rp. 140 juta.
Reporter : Nina Melani Paradewi
Sumber : reformasiaktual.com