KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beberapa waktu lalu masyarakat Kabupaten Karawang dikagetkan oleh kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang tiba-tiba memberikan dana hibah kepada Polda Jabar sebesar Rp.10 miliar di tahun anggaran 2023 ini, untuk pembangunan sarana parkir di Gedung Mapolda Jabar.
Lalu pertanyaannya, bisakah pemberian dana hibah itu dibatalkan?
Pengamat Hukum Pidana dan Administrasi Negara, Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., berpendapat bahwa secara hukum dana hibah bukan merupakan suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Tetapi karena sudah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pemkab Karawang dengan Polda Jabar), pemerintah tidak bisa secara sepihak mencabut atau membatalkan begitu saja.
Menurut Gary, Solusi terbaik adalah dengan adanya pembicaraan ulang terhadap pemberian dana hibah ini sesuai dengan asas konsensualisme atau kesepakatan. Maka kedua belah pihak dapat membatalkan dana hibah ini.
“Saya harap Polda juga memiliki Sense of Crisis terhadap apa yang dirasakan oleh masyarakat Karawang sehingga mengkaji kembali urgensi penerimaan dana hibah tersebut,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Pasalnya, Lanjut Gary, banyak pihak menyayangkan dengan langkah kebijakan yang diambil Pemkab Karawang karena lebih memprioritaskan instansi luar wilayah daripada wilayahnya sendiri.
“Itu yang disayangkan.. urusan wajib di wilayah sendiri saja masih banyak yang belum diselesaikan, bupati malah memberikan dana hibah ke instansi luar wilayah. Apakah Kabupaten Karawang sudah merasa kaya ?,” ungkap Gary lagi.
“Padahal kondisi Kabupaten Karawang saat ini masih banyak pekerjaan rumah yg perlu diperhatikan, mulai dari predikat kemiskinan ekstrim, sekolah-sekolah yang masih membutuhkan renovasi perbaikan, jalan yang kurang baik, sampai dengan tingkat pengangguran yang masih cukup tinggi. Sebaiknya kita prioritaskan ke arah sana,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi