SUMEDANG, ONEDIGINEWS.COM – Wakil Bupati Sumedang (H.Erwan Setiawan, S.E) mengahdiri sekaligus membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Dekopinda Kabupaten Sumedang dalam rangka memperingati hari Koperasi yang ke – 75 tahun 2022. Serta mengsosialisasikan terkait hak dan kewajiban pajak bagi koperasi. Bertempat di gedung KPRI KGS Kabupaten Sumedang. Rabu, (29/06/2022).
Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Sumedang mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini mengahadiri kegiatan yang di selenggarakan oleh Dekopinda Kabupaten Sumedang untuk membahas terkait sosialiasi tentang kewajiban pajak bagi koperasi serta dalam rangka memperingati hari Koperasi yang ke – 75.
“Alhamdulilah, pada hari ini Saya membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Dekopinda Kabupaten Sumedang terkait hak dan kewajiban pajak bagi koperasi dalam rangka memperingati hari koperasi ke-75,” ucap Wabup Erwan.
Wabup berharap dengan dilaksanakanya sosialisasi tersebut, seluruh jajaran pengurus dan anggota koperasi dapat memahami terkait hak dan kewajibanya mengenai perpajakan.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini seluruh pengurus dan anggota koperasi dapat mengetahui kewajiban dan haknya mengenai perpajakan. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi permasalahan terkait pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang (Harry Tri Santosa, A.P, M.M.)
Menambahkan bahwa dalam kesempatan ini pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait hak dan kewajiban membayar pajak bagi koperasi.
Dikatakanya, bahwa berdasarkan aturan pemerintah untuk koperasi mendapat kenaikan 11% termasuk juga pajak penghasilan,” ujar Kadis Harry.
” Dan pada kesempatan ini ada upaya dari Dekopinda Kabupaten Sumedang untuk mengsosialisasikan kepada seluruh pengurus pajak bahwasannya koperasi juga ada hak dan kewajiban untuk membayar pajak,” Lanjutya.
Selain itu, hal senada pun di jelaskan oleh Ketua Dekopinda Kabupaten Sumedang (Ade Efendi, S.Kom., M.Si.) menjelaskan bahwa terkait realisasinya bahwa dua tahun buku tahun 2021 yang dibayar pada tahun 2022.
“Karena kan pajak itu tahun buku 2021 dibayar pada tahun 2022 dan tahun buku 2022 dibayar tahun 2023, ujarnya.
Diterangkanya, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan ini berawal dari yang mereka hadapi dan atas dasar permintaan dari mereka (Koperasi) dan keinginan bagi mereka itu supaya ada penyuluhan pajak dari pihak kantor pajak.
“Maka dari itu kami memfasilitasi untuk melaksanakan kegiatan ini atas dasar keinginan mereka,” ucapnya.
Dikatakanya, pihaknya bersama Kepala Dinas Koperasi UKMPP Kabupaten Sumedang dalam rangka peringati hari Koperasi yang ke -75 itu ingin mengawalinya itu dengan penyuluhan hak dan kewajiban pajak bagi koperasi.
” Yang terpenting, bahwa dari pihak kantor pajak menyampaikan terkait berbagai hal serta aturan kepada para koperasi tentang hak dan kewajibanya dalam perpajakan,” tuturnya.
“Seperti halnya koperasi pensiunan, masyarakat mungkin tahunya secara manual kemudian karena tidak tahu effin dan sistem digitalisasi dikarenakan tidak di bayar tidak tahunya denda dan terus di tagih. Jadi mungkin kesulitan bagi koperasi itu dari sisi digitalisasinya,” pungkasnya.
(rpg)