KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Hukum Indonesia (JHI), Dendang Koswara SH., yang juga bertindak selaku Kuasa Hukum dari Sukarya, Wartawan salah satu media online di Karawang, menegaskan bahwasannya, menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan berita ini jelas melanggar hukum apapun alasannya. Dan hal tersebut tertuang dengan jelas dalam undang-undang Pers 40 tahun 1999.
“Untuk informasi, siapapun dilarang menghalang-halangi tugas jurnalistik,”tegasnya, Sabtu (1/4/2023).
Dendang menjabarkan, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yaitu,
“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Dendang.
Kemudian menyikapi ucapan dari pihak kuasa hukum sekuriti Fuel Pertamina Cikampek, Yono Kurniawan, S.H,.M.H, disalahsatu media yang mengatakan tindakan petugas keamanan kemarin itu semata-mata hanya karena menjalankan tugas pimpinan. Dendang meminta Yono Kurniawan sebagai pengacara untuk tidak bersikap kaku.
“Selaku Pengacara, penegak hukum jangan kaku lah,” tandasnya.
” tugas wartawan itu juga atas dasar yang diamanatkan undang-undang untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang jelas dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
Diketahui zona Fuel Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Cikampek berlokasi di tengah pemukiman sehingga menimbulkan kekhawatiran warga. Mengingat kejadian kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang beberapa waktu lalu, yang telah memakan puluhan korban jiwa dan kerugian materiil.
Selain itu, dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh uap bau minyak ketika terbawa arah angin yang selama ini dialami juga jadi keluhan warga Kampung Bakanbogor, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
“Kehadiran saya untuk meliput atas permintaan dari Tim 15, warga dan anggota BPD Desa Dawuan Barat, untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait audensi dengan berita berimbang,” kata Sukarya, Sabtu (1/4/2023).
Masih diterangkan Sukarya, namun sangat disayangkan tugasnya untuk meliput berita, mendapat penolakan dari pihak Sekuriti atas perintah pimpinannya di Depo Pertamina Cikampek dengan cara menghalangi untuk tidak meliput rapat audensi tersebut.
“Ini tidak bisa diterima saya bertugas memberikan informasi kepada masyarakat, atas dasar pemberitahuan untuk meliput dari warga kampung Bakanbogor, seharusnya untuk informasi pemberitaan bisa berkoordinasi untuk memberikan ruang untuk peliputan,” sesalnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi