Thursday, October 17, 2024
HomePemerintahanDi Plawad Oknum Aparat Kelurahan Diduga Kolektif, Gesek dan Belanjakan Kartu BPNT...

Di Plawad Oknum Aparat Kelurahan Diduga Kolektif, Gesek dan Belanjakan Kartu BPNT KPM

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali tersorot, kali ini terjadi di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat. Program BPNT ini diduga realisasinya tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020.

Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program BPNT di Kelurahan tersebut mengaku sejak dirinya menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT, mereka belum mengetahui sama sekali e-Warong yang dimaksud.

Pasalnya, setiap kali pencairan BPNT ini diumumkan oleh RW, KKS BPNT yang dimilikinya dikolektif oleh RT. Kemudian RT yang mengantarkan bahan pangan kerumah masing – masing KPM. Sehingga sejak menjadi peserta Program Sembako BPNT ini, KPM tidak pernah melakukan transaksi secara mandiri ke e-Warong karena Sembako selalu diantar kerumah.

“Dianterkeun ku RT, bieu dianterkeun kacang jeng hayam, mun biasana beas mah pandeuri,” katanya.

“Sejak menerima bantuan, ATM teh sok dicokot ku RT, Pengumumanna di RW. Tah ke teh RT nu nganteurkeun balanjaan. Ari e-Warong na mah nepi ka ayeuna teu nyaho. Apalna di RW weh,” jelasnya lagi.

Sungguh ironis memang, jika benar dugaan penyimpangan ini lalu kemanakah pemgawasan pihak Kelurahan, Kecamatan sampai ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Karena perlu diingat bahwa yang disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.  Jadi yang berhak yang memegang Buku Tabungan dan KKS yaitu KPM itu sendiri sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Sebagaimana surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor : 2036/3.4/DI.01/12/2019 bertanggal 12 Maret 2019, buku tabungan dan KKS adalah milik KPM PKH dan BPNT/Sembako sehingga selain KPM, tidak ada pihak manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut.

Selain itu, Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments