Thursday, October 17, 2024
HomePemerintahanDiadukan Kepala Desa ke Camat Untuk Diganti, Ini Pembelaan TKSK Jatisari 

Diadukan Kepala Desa ke Camat Untuk Diganti, Ini Pembelaan TKSK Jatisari 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik penyaluran Bantuan Pangan Non – Tunai (BPNT) Sembako di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, semakin bergulir panas.

Kabarnya, hampir seluruh Kepala Desa dikecamatan tersebut menuntut camat Jatisari mengganti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dedi.

Dikonfirmasi Onediginews.com, Jumat (14/1/2022), Dedi membenarkan kabar tersebut. Bahwa dirinya diadukan ke Camat untuk diganti, namun menurutnya hal itu tanpa alasan yang jelas.

Dedi menuturkan, pada saat rapat minggon Kecamatan hari Selasa (11/1/2022), dirinya sudah menjelaskan duduk persoalannya kepada camat.

“Memang dirapat minggon pada hari Selasa kemarin, sudah saya jelaskan. Jadi sumber masalahnya ada di dua desa. Dimana di kedua desa ini e -Warong dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” jelasnya.

“Sejak 2018 sampai kemarin itu, kedua desa ini mereka menjadi e-Warong dan mereka juga yang memasok sembako,” kata Dedi menuturkan kronologis yang menimpa dirinya.

Lebih lanjut diterangkan Dedi, dalam ketentuan BPNT Sembako bahwa e- Warong tidak boleh belanja sendiri. Sehingga ia menyarankan kepada seluruh e -Warong di Kecamatan Jatisari tidak boleh belanja sendiri namun  harus bermitra dengan supplier.

“Kebetulan salah satu dari dua desa tersebut e -Warongnya sudah bermitra dengan supplier dan tidak belanja sendiri lagi, namun yang satu desa Bumdes- nya masih beroperasi. Saya pun disangka tebang pilih, padahal tidak. Saya sarankan kepada semua e- Warong, tapi yang satu desa ini tidak mengikuti. Dan mereka tetap bertransaksi dengan cara yang lama yaitu mengelola sendiri dan belanja sendiri ” paparnya gamblang.

“Lalu desa ini mungkin iri, masa semua desa ke supplier tapi desa tersebut engga atau bagaimana sehingga mereka menyudut- nyudutkan saya. Saya pun jelaskan kepada mereka tidak ada tebang pilih, hanya aturan dan ketentuan yang mengatur seperti itu, dimana e Warong harus bermitra dengan supplier,” jelas Dedi lagi.

“Jadi mereka menyerang saya, kemudian mereka mengadukan saya ke bu camat,” tandasnya.

Dikatakannya, Camat Jatisari nampaknya terpengaruh, karena tidak membaca dan memahami Pedoman Umum BPNT yang ada. Padahal, Polda Jawa Barat juga mengarahkan, e -Warong gak boleh belanja sendiri.

“Ini karena ada yang merasa dirugikan , jadilah cari gara- gara dengan mempengaruhi camat. Kebetulan juga ketika ada penyaluran BPNT kemarin berasnya kurang bagus, dan saya saat itu tawarkan kepada e- Warong kalau ada beras yang jelek untuk dikembalikan ke supplier. Namun tidak ada yang mengembalikan,” ungkap Dedi.

Mungkin salah satu hal itu lah, lanjut Dedi menduga,  pokok yang terakhir, yang dijadikan bahan kepala desa mengadukan dirinya ke Camat.

“Entah kepentingan politik atau bisnis, sehingga mereka meminta saya untuk diganti. Tapi saya sudah koordinasi dengan pihak dinas. Dan dinas meminta saya segera untuk menyelesaikan,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments