KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah perusahan yang berlokasi di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, diduga belum mengantongi izin.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun onediginews.com dari warga sekitar lokasi pabrik, perusahaan tersebut sudah beberapa waktu lamanya beraktifitas. Menurut keterangan warga bahkan sebelumnya pernah didatangi Satpol PP Kabupaten Karawang karena diduga tak berijin.
Onediginews.com sempat mencoba beberapa kali mengkonfirmasi Kepala Desa Sukaharja, Iwan Setiawan kaitan kebenaran informasi terkait perijinan perusahaan pengepakan semen itu. Namun respon Kepala Desa justru membingungkan. Bukannya menjawab dan memberikan kebenaran informasi kepada publik, Iwan malah mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Sekretaris Bumdes, yang jelas-jelas tidak ada kewenangan kaitan perijinan perusahaan, seolah kepala desa tidak memahami hirarki pemerintahan desa.
Pertanyaannya kemudian, benarkah perusahaan belum berijin ? , benarkah kepala desa juga sudah mengeluarkan surat domisili sementara perusahaan tersebut informasinya berdiri diatas lahan sawah dilindungi (LSD) dan berada diluar zona atau kawasan industri?.
Onediginews.com pun mengkonfimasikan kaitan perijinan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Karawang , melalui koordinator Wasdal, Asep Bukhori.
“Berdasarkan disistem belum ada perizinan nya dikarawang, Ya belum ada izinnya,” kata Asep, Rabu (23/11/2022).
Ditanya soal tindaklanjut DPMPTS Kabupaten Karawang kemudian, singkat Asep tidak menjawab.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan tidak menjawab. (Nina)
<span;>!