Sunday, September 8, 2024
HomeBeritaDidatangi PPDI Soal Kanthi Rahayu, Kejaksaan Negeri Karawang Beberkan Sejumlah Fakta

Didatangi PPDI Soal Kanthi Rahayu, Kejaksaan Negeri Karawang Beberkan Sejumlah Fakta

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri Karawang melakukan audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang dan Tim Kuasa Hukum terdakwa Kanthi Rahayu.

Audiensi ini dilakukan atas dasar permohonan PPDI Kabupaten Karawang untuk mencari kejelasan mengenai penanganan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen surat kematian yang diduga dilakukan terdakwa Kanthi Rahayu.

Pertemuan berlangsung diruang rapat Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (25/5/2023), Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaepuloh, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya hadir didampingi Kasie Pidana Umum (Pidum) Martahan Napitupulu beserta tim.

Dalam kesempatan tersebut, Kasie Pidum Martahan Napitulu mengatakan Kejaksaan maupun PPDI Karawang menghormati kasus yang saat ini masih berjalan dipersidangan.

Sehingga pihaknya, tidak mungkin membuka kasus dalam forum audiensi tersebut dan mendahului jalannya persidangan yang saat ini sudah memasuki persidangan kedua dengan agenda esepsi dari terdakwa melalui Kuasa Hukum.

Menurut Kasie Pidum, sebagai Jaksa pihaknya mempunyai etika dan kode etik, yang tidak mungkin dilanggar, sehingga jangan sampai pada saat Jaksa menjelaskan kepada PPDI Karawang kemudian melanggar kode etik.

“bahwa ada batasan atau kode etik yang harus kami jaga. Sehingga jangan sampai nanti kami menjelaskan dengan melanggar kode etik kami,” ucapnya mengawali.

Disampaikannya, Kanthi Rahayu diduga telah melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263.

Pasal 263 merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.

“Ini pasal yang diterapkan kepada Kanthi Rahayu. Dalam berkas perkara yang kami terima, sudah dikaji dan diteliti dengan cermat. Dimana unsur perunsurnya dari pasal 263 itu sudah dilengkapi dengan alat bukti yang nantinya bisa kita lihat di persidangan dan akan di uji dipersidangan,” jelas Kasie Pidum.

Lebih lanjut ia pun meminta PPDI Karawang meyakini bahwa apa yang diterapkan oleh penyidik dan kemudian dituangkan JPU dalam dakwaannya sudah berjalan sesuai prosedur dan profesional.

“Jadi sudah masuk setiap tahapannya. Lalu bagaimana caranya dan apa yang dilakukan secara etika tidak mungkin bisa kita sampaikan disini. Secara garis besar ada yang dilanggar dan ada orang lain disana yang dirugikan dan ada kerugian yang timbul karena surat kematian itu,” ungkap Kasie Pidum.

“Dipersidangan nanti akan dibuka, karena pasal 263 itu mengamanahkan ada orang yang dirugikan, sehingga perlu kecermatan dan kehati- hatian dalam hal ini. Bagi JPU semua alat bukti sudah lengkap dan ada. Dan akan sama sama diuji, alat bukti yang dimiliki JPU dengan alat bukti yang dimiliki kuasa hukum Kanthi Rahayu.

“Oleh karenanya, kami tidak akan membedah kasus ini karena kasus ini sedang menjalani persidangan sampai kasus ini ada putusan pengadilannya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya menambahkan penanganan berkas perkara Kanthi Rahayu sudah dilakukan secara profesional dan sebaik mungkin. Dan jaksa tidak mungkin bersikap semena- mena dalam menangani perkara ini.

“Penyidik sendiri dalam melaksanakan tahapan penyelidikiannya, sudah dilakukan sesuai tahapan demi tahapan. Dan saat ini alat bukti sedang diuji dipengadilan,” kata Kasie Intel.

“Terkait permintaan Kanthi di bebaskan, jaksa mengatakan ini akan diuji dipengadilan. Jadi tidak perlu takut, kami disini netral, ada perbuatan dan itu ada ketentuan aturan,maka kami proses,”pungkasnya.

Sebelumnya, PPDI Kabupaten Karawang pun sudah dua kali mendatangi DPRD Kabupaten Karawang untuk menggelar aksi damai. Pada aksi jilid II PPDI Karawang menggelar audiensi dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Dan berdasarkan arahan ketua DPRD berharap PPDI melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Adapun tuntutan yang dibawa massa PPDI Kabupaten Karawang adalah

1. Bebaskan Ibu Kanthi Rahayu dari jerat hukum pidana penjara.

2. Agar DPRD Kabupaten Karawang mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang memberi perlindungan dan pendampingan hukum.

3. Penegasan Standar Operasional / Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kelola Naskah Administrasi Pemerintahan Desa

 

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments