KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kuasa hukum dua wartawan (Gusti Setya Gumilar dan Zaenal Mustopa) meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan keempat orang tersangka yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Karawang yang sudah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Ketua Tim 20 Pengacara, Asep Agustian ,saat menggelar jumpa pers di Kantor LBH Cakra, Senin (10/10/22).
Penetapan 4 orang tersangka ini, kata Asep, jadi bukti bahwa Kapolres Karawang sudah menjalankan tugasnya dengan baik atau ‘on the track’.
Pengacara lain, Gary Gagarin SH MH meminta Polisi untuk segera memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap klien mereka.
“Oknum yang belum diperiksa ini diduga ada dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Disperindag. Sehingga kami ingin ini untuk diungkap, karena ada dalam berita acara pemeriksaan, (BAP),” ucap Gary.
Tidak hanya itu, Gary juga menyebut tindakan pemukulan terhadap dua wartawan ini diduga ‘direstui’ oleh pejabat yang lebih tinggi.
“Sehingga pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemeriksaan kami minta untuk diperiksa semua,” tegasnya lagi.
Sementara itu , Dadi Mulyadi SH secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menahan para tersangka.
“Untuk menghindari prasangka-prasangka atau subjektif pemikiran dari masyarakat, saya kira langkah dari penyidik harus melakukan penahanan terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dadi.
Sehingga, kata Dadi, proses penyidikan bisa berjalan dengan baik dan terang benderang. (Nina)