Thursday, October 17, 2024
HomePemerintahanDiduga Ada e -Warong Fiktif di Tirtamulya, Jika Benar Siapa Bermain ?

Diduga Ada e -Warong Fiktif di Tirtamulya, Jika Benar Siapa Bermain ?

Onediginews.Com pun coba menelusuri e-Warong yang dimaksudkan oleh Yuyun tersebut, untuk mengetahui kebenarannya.

Diketahui, Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tertuang sebagai berikut, dalam Bab II Pasal 4, e- Warong BPNT dibentuk sesuai dengan peraturan perundang undangan. Dan Bab III Bagian ke- 4, Pasal 25 menjelaskan :

  1. KPM BPNT wajib membelanjakan seluruh dana bantuan yang diterimanya di KKS pada e-warong.
  2. KPM BPNT dalam melakukan transaksi pembelanjaan di e-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih bahan pangan yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
  3. E-warong wajib menyimpan semua bukti transaksi pembelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dokumen pertanggungjawaban.
  4. KPM BPNT dalam membelanjakan seluruh dana bantuan yang diterimanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan melakukan pembelian bahan pangan di e- warong kelompok usaha bersama terdekat.

Dan dalam Pedoman Umum Sembako 2020 , e-Warong mencetak dan memasang penanda e- Warong di e-Warong. Penanda di e-Warong minimal ukuran 50×50 cm.

(Penulis : Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments