
Onediginews.com – Pengusaha asal Karawang, Sutikno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) ini terlibat dalam kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sutikno ditahan dengan status tersangka pemberi suap terhadap Sunjaya.
“Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, lewat konferensi pers daring.
KPK akan menahan Sutikno di Rumah Tahanan KPK Cabang C1 di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan mulai 21 Desember 2020 hingga 9 Januari 2021 dan bisa diperpanjang. Sebelum ditahan, Sutikno akan menjalani masa isolasi selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan Covid-19.
KPK sebetulnya telah menetapkan Sutikno menjadi tersangka sejak November 2019. KPK menyatakan perkara yang menjerat Sutikno bermula pada 2017 ketika PT KPI ingin berinvestasi dengan membangun pabrik sepatu di Cirebon.
Dia lalu mengutus bawahannya untuk mengurus segala izin yang diperlukan untuk membangun kawasan pabrik tersebut. Guna melancarkan pengurusan izin, KPK menduga Sutikno memerintahkan bawahannya untuk memberikan suap sebanyak Rp 4 miliar kepada Sunjaya.
Adapun Sunjaya Purwadi telah divonis 5 tahun bui dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Belakangan, KPK kembali menetapkan Sunjaya menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Kiprah Sutikno
Nama Sutikno bagi sebagian orang di Karawang, khususnya para calo jual-beli tanah, bukaanlah nama yang asing. Dia disebut – sebut banyak terlibat dalam sejumlah proyek pembebasan lahan skala besar di Kabupaten Karawang.
Selain aktif pada bisnis properti dan proyek pembebasan lahan, keluarga Sutikno juga memiliki satu Cafe dan satu Restoan kenamaan di Karawang. Cafenya berada di lokasi bisnis Galuh Mas dan dan Restorannya terletak di Jalan Arif Rachman Hakim.(NN)