KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintahan Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam melaksanakan proses pemilihan Ketua LPM dilingkungan pemerintahannya, diduga terindikasi mengangkangi aturan.
Pasalnya, meski sudah mengetahui larangan yang tertuang dengan jelas dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018, namun pemerintahan Kelurahan Palumbonsari melalui panitia pelaksana pemilihan diduga seolah dengan sengaja melanggar, hanya karena tidak ada Perda dan Perbup yang mengatur sebagai aturan turunannya.
Panitia seolah hanya bisa pasrah, ketika Suryana diduga memaksa ingin mencalonkan diri jadi Ketua LPM.
Lurah Palumbonsari , Fitria Yuniawati, kepada onediginews.com, Senin (13/2/2023), mengatakan jika dirinya memang mengetahui Suryana adalah seorang anggota Partai Politik.
Ia pun menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan panitia dan memberikan pandangan terkait hal tersebut dan proses pemilihan Ketua LPM yang akan digelar.
Namun demikian, menurut Fitria, semua keputusan, ia serahkan kembali kepada panitia pelaksana.
“Sudah kordinasi, dengan saya, dan saya sudah memberikan pandangan juga, bahkan saya sudah konsul dengan pa camat, tapi semua keputusan saya serahkan ke panitia teh,” jelasnya.
Diketahui, Suryana terpilih sebagai Ketua LPM Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, yang digelar, Minggu (12/2/ 2023) lalu, Pemilihan berlangsung lewat sistem One Man One Vote dari 26 RW sebagai hak pilih. Dari hasil proses pemilihan, No. Urut 1. H. Nahrowi mendapat 8 suara, No. Urut 2. Suryana mendapat 18 suara. Sedangkan kandidat.No.3 Wahyudin, tidak hadir dikarenakan sakit.
Reporter : Nina Melani Paradewi