Karawang, Onediginews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa retribusi persampahan/kebersihan yang dipungut melalui PDAM Tirta Tarum II Karawang terdapat permasalahan, dimana Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan untuk pelanggan rumah tangga belum dikenakan sesuai peraturan dan Pemungutan retribusi persampahan/kebersihan terhadap pelanggan PDAM selain non-niaga (rumah tangga) juga belum sesuai ketentuan.
Pasalnya, PDAM memungut retribusi persampahan/kebersihan kepada pelanggan lain di luar golongan rumah tangga. Dan tarif retribusi persampahan/kebersihan terhadap golongan rumah tangga yang dipungut tidak flat sebesar Rp7.500,00. Padahal, Peraturan Bupati Karawang Nomor 34 Tahun 2018, mengatur tentang besaran tarif retribusi PDAM yang dipungut kepada pelanggan rumah tangga adalah flat sebesar Rp7.500,00.
Sementara itu, ketika Onediginews.com mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Direktur Umum (Dirut) PDAM Tirta Tarum Karawang, M. Soleh, melalui pesan Whatsapp-nya. Soleh seolah nampak galau dalam memberikan jawaban.
Pasalnya tak lama berselang ia menjawab pertanyaan Onediginews.com, ia langsung menghapus kembali.
Dan sampai berita ini diturunkan, Soleh tetap bergeming enggan memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang kepada BPK justru mengaku tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oleh PDAM kepada pelanggan di luar golongan rumah tangga. Serta mengungkapkan bahwa selama ini belum ada verifikasi lapangan terkait data pelanggan PDAM. Pasalnya, kegiatan verifikasi ini membutuhkan waktu yang lama dan anggaran yang cukup besar. Dan DLHK belum pernah mengusulkan anggaran untuk kegiatan verifikasi tersebut.
“Saya memang tidak tahu PDAM menarik diluar rumah tangga, Kalau saya tidak tahu bilang tahu ya buat apa,ya, saya jawab sejujurnya kepada BPK,” ungkapnya menegaskan.
Guruh juga mengakui penarikan retribusi yang dilakukan PDAM Memang betul tidak sesuai ketentuan.
“karena di PDAM ada bahasa non niaga, sementara di DLHK sendiri tidak ada hanya itu saja,” ucapnya.
“Karenanya kita di tahun ini diakurkan dalam Peraturan Bupati- nya, karena kita dibantu oleh mereka terkait retribusi sampah ini,” papar Guruh menerangkan.
Dikatakan Guruh lebih lanjut, Temuan BPK ini hanya kesalahan administrasi saja, tidak ada uang yang harus dikembalikan.
Diungkapkannya, PDAM memang sempat meradang dengan pernyataannya, karena sebagai kabid tidak mengetahui pungutan yang dilakukan PDAM tidak sesuai ketentuan.
“Karena saya memang tidak tahu, masa saya bilang tahu. Sebetulnya secara keuangan negara tidak dirugikan karena retribusi ini bahkan capai target hanya masalah juklak- juknisnya saja yang tidak sama. Dan sekarang kita sudah “matching” karena ada peraturan baru tentang penyesuaian tarif retribusi di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Nina)