Thursday, October 17, 2024
HomeBeritaDiduga Lakukan Pemerasan, Salah Satu Media Online di Karawang di Somasi dan...

Diduga Lakukan Pemerasan, Salah Satu Media Online di Karawang di Somasi dan Dilaporkan ke Dewan Pers

Karawang – Onediginews.com – Gary Gagarin Akbar SH.,MH., Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners melayangkan somasi atau teguran terhadap satu media online di Karawang.

Somasi dilayangkan karena pihaknya keberatan atas pemberitaan media online tersebut yang dinilainya telah merugikan kliennya H. Ato Furtoni, SE., dimana berita tersebut menurutnya diduga tidak sesuai dengan pedoman jurnalistis atau kode etik seorang wartawan.

Dikatakan Gary, pihaknya bertindak untuk dan atas nama kliennya H. Ato Furtoni SE., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertangal 20 Februari 2021.

“klien kami adalah H. Ato Furtoni, S.E yang juga merupakan seorang pengusaha dan calon kepala desa, beberapa waktu yang lalu media online tersebut menulis pemberitaan dengan judul berita “Terseret Kasus, Calon Kades Jatimulya H. Ato Dianggap Tak Pantas Pimpin Masyarakat”, ini tentu sangat merugikan klien kami,” jelasnya.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, kata Gary lebih lanjut memaparkan.

“Dan pemberitaan tersebut telah merugikan klien kami, maka kami ingin menggunakan “Hak Jawab” sebagaimana yang dijamin oleh UU Pers pada media yang sama dengan pemberitaan sebelumnya,” ucapnya kepada Onediginews.com, Selasa (23/2/2021).

Terlebih lagi tandasnya, Pimpinan Redaksi (pimred) media online, dengan inisial RM tersebut, perbuatannya diduga ada unsur tindak pidana percobaan pemerasan terhadap kliennya, H. Ato.

Dengan ancaman akan memberitakan hal-hal yang akan menyudutkan kliennya dengan permintaan sejumlah uang, yang sampai dengan saat ini kliennya tersebut sudah mengeluarkan sejumlah uang terhadap tuntutan RM dan rekannya, namun tidak ada penyelesaian.

” kami juga akan mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini kepada Dewan Pers agar diperiksa dan diselidiki apakah ada norma-norma yang dilanggar atau tidak,” tandasnya.

Gary menegaskan pihaknya ingin agar RM segera memberikan klarifikasi atau jawaban terhadap pernyataan dari pihaknya, dengan diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk segera menanggapi surat somasi ini.

Disoal terkait pernyataan atau statement dari kuasa hukum RM, santai Gary menjawab pihaknya bukan takut diberitakan, tetapi pemberitaan yang dibuat oleh RM sangat merugikan dan terkesan tendensius.

“Pemberitaan yang kami maksud nanti bisa dinilai oleh masyarakat pantas atau tidak. Apalagi dalam membuat suatu berita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Gary menandaskan.

Ditegaskannya pula,  jika kliennya dianggap memiliki kesalahan, ia mempersilahkan untuk dibuktikan secara hukum.

Dan soal bantahan adanya dugaan pemerasan yg disampaikan oleh kuasa hukum RM, menurutnya, itu sah-sah saja. Biarkan hukum yang membuktikan benar atau tidaknya.

“kami melakukan somasi adalah pertama ingin meminta hak jawab di media yang bersangkutan karena sangat menyudutkan dan kedua ingin memberikan rasa aman bagi klien kami. Kami juga akan melaporkan hal ini kepada dewan pers agar dapat diperiksa apakah pemberitaan tersebut sudah menerapkan kode etik atau belum,” pungkasnya.(Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments